TERAPAN
INFORMASI PERBANKAN
1.
Pendahuluan
Bank adalah lembaga
keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk
aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi
bukan hanya mencari keuntungan saja. Bank adalah pencipta uang dimaksudkan
bahwa bank menciptakan uang giral dan mengedarkan uang kartal. Pencipta dan
pengedar uang kartal (uang kertas dan logam) merupakan otoritas tunggal bank
sentral (Bank Indonesia), sedangkan uang giral dapat diciptakan bank umum. Bank
adalah pengumpul dana dan penyalur kredit berarti bank dalam operasinya
mengumpulkan dana dari masyarakat yang kelebihan dana (surplus spending unit)
dan menyalurkan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit spending
unit).
Dunia perbankan telah
mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Dunia ini menjadi
lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki
fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi,
dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
2.
Landasan Teori
Menurut UU RI No 10
Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa
usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana,
dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil
diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan
bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama tersebut.
3.
Pembahasan
Sebagaimana diketahui
bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda.
Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang
menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958,
pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale
Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum
Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara
berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche
Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan
kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Jenis Bank Berdasarkan
Kepemilikannya
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang
bank menurut jenisnya.
a) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah
bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah,
sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank
Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah
daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi.
Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
b) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional
adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta
nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula
pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank
Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan
lain-lain
c) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang
ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya
dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan
lain-lain
Jenis Bank:
1. Bank
Sentral
Menurut UU No.3 Tahun
2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk
mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai
“lender of the last resort.” Bank
sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah
lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas
dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2.
Bank Umum
Pengertian bank umum
menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang
diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa
perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum memiliki
fungsi pokok sebagai berikut :
menyediakan mekanisme
dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
o menciptakan uang
o .menghimpun dana dan menyalurkannya kepada
masyarakat
o menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
3.
Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. BPR
dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank
konvensional (bank umum)
Produk DPK
Produk dana pihak
ketiga:
a) Giro
Giro adalah suatu
istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan
dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee)
yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar
(payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak
penerima, langsung ke akun mereka
b) Tabungan
Tabungan adalah
sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai
cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek
c) Deposito
Deposito adalah sejenis
jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito
biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik
nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa
d) Perdagangan Surat Berharga
Surat berharga adalah
surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam
bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang sehingga
perdangan surat berharga dapat diartikan bahwa surat-surat itu dapat
diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau
negotiable instruments
e) Pasar Uang antar Bank
Pasar uang adalah suatu
tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat
menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung
maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek
adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan
waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam
pasar uang
Produk kredit adalah
produk penyaluran dana dalam bentuk kredit.
Macam produk kredit :
·
Kredit Usaha (Kredit Investasi dan
Kredit Modal Kerja)
Kredit Usaha adalah
kredit yang digunakan untuk membiayai perputaran usaha atau bisnis sehingga
dapat menghasilkan sesuatu yang produktif, seperti usaha perdagangan, usaha
industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lain-¬lain. Bila Anda
memiliki usaha yang prospeknya kelihatan cukup cerah, Anda bisa datang kepada
bank dan mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan pinjaman dana untuk usaha
Anda.
·
Kredit Konsumsi ((KPR, KPM, Kartu
Kredit, Kredit multi guna, dll )
Kredit Konsumsi adalah
kredit yang digunakan untuk membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif, seperti
membeli rumah atau kendaraan pribadi. Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup
laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan. Tentunya,
karena uang itu oleh nasabah akan digunakan untuk tujuan konsumtif, maka risiko
bagi bank bahwa nasabahnya tidak mampu membayar pinjamannya akan menjadi lebih
besar sehingga pada umumnya suku bunga yang dibebankan kepada nasabah untuk
Kredit Konsumsi akan lebih besar ketimbang bunga kredit untuk tujuan usaha
·
Kredit Serba Guna
Kredit Serba Guna
adalah kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk konsumsi
maupun untuk usaha, salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan
adalah Kredit Tanpa Agunan. Agunan adalah nama lain dari Jaminan.
4.
Kesimpulan
Jasa perbankan
diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang
berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
dan banyak jenis jenis dari Bank yang ada di jaman sekarang.
5.
Referensi
http://staff.gunadarma.ac.id/Downloads/
No comments:
Post a Comment