Bank
Indonesia
1.
Pendahuluan
Bank Indonesia (BI,
dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai
bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan
tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi
satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur.
2.
Landasan Teori
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun
1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
3.
Pembahasan
Status dan kedudukan
Bank Indonesia :
·
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam
sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika
sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas
dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga
negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan
dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas
Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau
mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih
menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan
khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar
dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga
tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar
Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank
Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.
·
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia
baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan
undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Bank
Indonesia :
·
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya
sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin
pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
·
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan
tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif
dan efisien.
Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas
nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga
stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran
Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh
infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka
akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time
critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas
nilai tukar.
BI adalah lembaga yang
mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral
berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki
kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan
(oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara
sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan
sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada
tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring
antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah
satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran
tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan
uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan
itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat
pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar
alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau
memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan
lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh,
sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian
dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang
bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan
kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance)
SPN.
Di sisi alat pembayaran
tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk
mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan
uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan
uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang
kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai,
tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk
mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang
dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran
uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan
pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang
dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap
terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan
pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai
intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap
jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun
kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang
baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang
emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah
dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah
melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank
Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran
dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan
melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur
distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun
dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran
uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat
umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan
pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran
secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia
atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang
kecil.
Lebih lanjut, kegiatan
pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang
terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku
sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan
untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan
komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik
dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk
oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk
menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di
masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang
dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran,
uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan
pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga
yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
4.
Kesimpulan
Bank Indonesia didukung
oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini
adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang
Deputi Gubernur Senior sebagai wakil. Sebagai suatu forum pengambilan keputusan
tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidang moneter dan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan
kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan
strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas
dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur
menetapkan keputusan akhir.
5.
Referensi
Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/bank-persero-tambun-namun-boros/
ReplyDelete