Thursday, April 12, 2012

Sistem Perbankan Syariah


Sistem Perbankan Syariah
1. Pendahuluan
Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
2. Landasan Teori
Menurut Ensiklopedi Islam bank syari’ah adalah lembagakeuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembeyaran dan peredaran uang yangpengoprasiannya di sesuaikan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam.Menurut rumusan tersebut, bank islam berarti bank yang tatacara beroprasiannya berdasarkan tata cara bermuamalah secara Islami,yakni mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.Sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UUNo 7 tahun 1992 tentang perbankan syari’ah adalah bank umum yangmelaksanakan kegiatan usaha berdasarakan prinsip syari’ah yangdalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana ataupembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengansyari’ah. Bank berdasarkan prinsip syari’ah, seperti halnya bankkonvensional juga berfungsi sebagai intermediari yaitu mengerakkandana dari masyarakan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepadamasyarakat yang membutukan, dalam bentuk fasilitas pembiayaan.Bedanya hanyalah bank syari’ah melakukan kegiatan usahanya tidakberdasarakan bunga, tetapi bedasarkan sistem bagi hasil atau prinsipsyari’ah yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian.Selain pengetian di atas, bank syari’ah juga diartikan sebagaibank yang beoprasi sesuai dengan prinsip-prinsi syari’ah Islam, ataubank yang tata cara beroprasiannya mengecu kepada ketentuan Al-Qu’an dan Al-Hadits.Maksudnya adalah bank yang tata cara beroprasiannya itumengikuti suruhan dan larangan yang tercantum dalam Al-Qur’an danAl-Hadits. Sesuai suruhan dan larangan itu, maka yang dijalankanadalah praktek-praktek usaha yang dilakukan pada zaman Rasulullahatau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidakdilarang oleh agama Islam.

3. Pembahasan
BEBERAPA PRINSIP/HUKUM YANG DIANUT OLEH SISTEM PERBANKAN SYARIAH ANTARA LAIN :
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.


SEJARAH PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
Perbankan syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
4. Kesimpulan
Prinsip kerja bank syariah berbeda dengan sistem kerja bank konvensional. Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengn pihak lain untuk menyimpan dana, kegiatan usaha yang sesuai dengan syariah.
5. Referensi
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2204616-pengertian-perbankan-syari-ah/

No comments:

Post a Comment