Sistem
Perbankan Syariah
1.
Pendahuluan
Perbankan Syariah dapat
diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah
(hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama
islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba
serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal:
usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang
tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan
konvensional.
2.
Landasan Teori
Menurut Ensiklopedi
Islam bank syari’ah adalah lembagakeuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembeyaran dan peredaran uang
yangpengoprasiannya di sesuaikan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam.Menurut
rumusan tersebut, bank islam berarti bank yang tatacara beroprasiannya
berdasarkan tata cara bermuamalah secara Islami,yakni mengacu kepada ketentuan
Al-Qur’an dan Al-Hadits.Sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan
UUNo 7 tahun 1992 tentang perbankan syari’ah adalah bank umum yangmelaksanakan
kegiatan usaha berdasarakan prinsip syari’ah yangdalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hokum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana
ataupembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai
dengansyari’ah. Bank berdasarkan prinsip syari’ah, seperti halnya
bankkonvensional juga berfungsi sebagai intermediari yaitu mengerakkandana dari
masyarakan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepadamasyarakat yang
membutukan, dalam bentuk fasilitas pembiayaan.Bedanya hanyalah bank syari’ah
melakukan kegiatan usahanya tidakberdasarakan bunga, tetapi bedasarkan sistem
bagi hasil atau prinsipsyari’ah yaitu prinsip pembagian keuntungan dan
kerugian.Selain pengetian di atas, bank syari’ah juga diartikan sebagaibank
yang beoprasi sesuai dengan prinsip-prinsi syari’ah Islam, ataubank yang tata
cara beroprasiannya mengecu kepada ketentuan Al-Qu’an dan Al-Hadits.Maksudnya
adalah bank yang tata cara beroprasiannya itumengikuti suruhan dan larangan
yang tercantum dalam Al-Qur’an danAl-Hadits. Sesuai suruhan dan larangan itu,
maka yang dijalankanadalah praktek-praktek usaha yang dilakukan pada zaman
Rasulullahatau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi
tidakdilarang oleh agama Islam.
3.
Pembahasan
BEBERAPA PRINSIP/HUKUM
YANG DIANUT OLEH SISTEM PERBANKAN SYARIAH ANTARA LAIN :
- Pembayaran
terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan
nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi
dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil
usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam
tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya
merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai
intrinsik.
- Unsur
Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak
harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah
transaksi.
- Investasi
hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam.
Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
SEJARAH PERKEMBANGAN
BANK SYARIAH DI INDONESIA
Perbankan syariah di
Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri
pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan
Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter
yang terjadi pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga
ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan
suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan
menghasilkan laba.
Hingga tahun 2007
terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia,
Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah
memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar
seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga
telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR
Syariah.
Prinsip kerja bank
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain
untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai dengan syariah.
4.
Kesimpulan
Prinsip kerja bank
syariah berbeda dengan sistem kerja bank konvensional. Prinsip kerja bank syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengn pihak lain
untuk menyimpan dana, kegiatan usaha yang sesuai dengan syariah.
5.
Referensi
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2204616-pengertian-perbankan-syari-ah/
No comments:
Post a Comment