Jenis-jenis
Bank
1.
Pendahuluan
Secara umum bank adalah
suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana
masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut
di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia
beserta arti definisi dan pengertian masing-masing bank.
2.
Landasan Teori
Jenis-jenis Perbankan
di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992.
Dalam Pasal 5 ayat (1),
berbunyi:
1. Bank Umum, adalah
bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan
Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
3.
Pembahasan
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah
bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan atau penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah
lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada
masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa
giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan
Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat
adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana
yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum,
menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi (sertifikat
bank Indonesia), deposito berjangka, sertifikat atau surat berharga, tabungan,
dan lain sebagainya.
4.
Kesimpulan
Dari penjelasan di
telah disebutkan terdapat jenis-jenis dari bank yang mempunai tugas yang
berbeda. Bank sentral bertugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur
pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga
stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan atau penambahan mata uang rupiah
dan lain sebagainya. Sedangkan bank umum menawarkan berbagai layanan produk dan
jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung
dari masyarakat dalam berbagai bentuk. Lalu bank pengkreditan rakyat hanya
bertugas sebatas seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang
terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan
prinsip bagi hasil.
5.
Referensi
http://organisasi.org/macam-jenis-bank-definisi-pengertian-bank-sentral-umum-dan-bank-perkreditan-rakyat
No comments:
Post a Comment