Tabungan
1.
Pendahuluan
Anda memiliki uang tapi
masih menyimpan di celengan atau lemari? Itu sudah ketinggalan jaman. Saat ini
sudah banyak ditemui Bank disekitar Anda. Disanalah Anda dapat menyimpan uang
dan menariknya kembali disaat membutuhkannya dengan mudah dan cepat prosesnya.Terdapat
beberapa jenis tabungan yaitu: tabungan pembangunan nasional(Tabanas), taska,
ONH, dan tabungan lainnya
2.
Landasan Teori
Menurut Undang-Undang
perbankan No.10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikanya hanya
dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati,tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek,bilkyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
3.
Pembahasan
Tabungan adalah bagian
dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan digunakan di
masa yang akan datang. Pendapatan merupakan faktor utama yang terpenting untuk
menentukan konsumsi dan tabungan.
Dalam praktik perbankan
di Indonesia dewasa ini terdapat beberapa jenis- jenis tabungan. Perbedaan
jenis tabungan ini hanya terletak dari fasilitas yang diberikan kepada si
penabung. Dengan demikian maka si penabung mempunyai banyak pilihan.
Jenis-jenis tabungan yang diselenggarakan bank pada umumnya sebagai berikut :
a. Tabungan Pembangunan
Nasional ( Tabanas ), merupakan bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka
waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, tabanas pertama kali diatur
pada tahun 1971. Tabanas tersebut terdiri dari :
1. Tabanas Umum Yaitu
tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri
oleh penabung yang bersangkutan.
2. Tabanas Pemuda,
Pelajar dan Pramuka ( Tappelpram ) Yaitu tabanas khusus yang dilaksanakan
secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang
pertama kalinya diatur dalam piagam-piagam kerja sama antara Bank Indonesia dan
departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka,
pada tanggal 22 Februari 1974.
3. Tabungan Pegawai
Yaitu tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan
Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta
yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.
b. Taska, merupakan
bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang pertama kali diatur
tahun 1971.
c. Tabungan ONH,
merupakan setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap
musim haji yang bersangkutan. Besarnya setoran dimuka berdasarkan prinsip
diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertama kali oleh Keppres pada
tahun 1969.
d. Tabungan lainnya,
merupakan tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan dari pegawai
bank sendiri yang bukan Tabanas dan Taska atau tabungan masyarakat pada
bank-bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas ataupun Taska.
Tujuan Tabungan
Tujuan Tabungan antara
lain :
a. Menaikkan minat
masyarakat untuk menjadi nasabah bank dengan memberikan kepercayaan kepada bank
untuk mengelola dananya.
b. Meningkatkan
pelayanan kepada nasabah bank dalam hal ini nasabah Tabungan dengan berbagai
fasilitas transaksi yang bisa dilakukan seperti penyetoran, penarikan,
pemindahbukuan dan pelayanan lainnya.
c. Mengantisipasikan persaingan
antar bank.
d. Dengan banyaknya
produk tabungan yang ditawarkan oleh berbagai bank di Indonesia, maka
diciptakan produk yang diharapkan dapat ikut bersaing dalam menghimpun dana
masyarakat.
Dengan menawarkan
fasilitas online, kartu ATM , dan lain-lain. Fasilitas-fasilitas tersebut
diharapkan dapat menarik minat nasabah baru dan mempertahankan nasabah lama
agar tidak pindah ke bank lain.
Manfaat Tabungan
Beberapa manfaat yang
diperoleh dari tabungan pada umumnya, antara lain :
a. Manfaat yang diperoleh
bagi bank antara lain adalah :
1). Sebagai salah satu
sumber dana bagi bank yang bersangkutan dan dapat digunakan sebagai penunjang
operasional bank dalam memperoleh keuntungan atau laba.
2). Sebagai penunjang
untuk menarik nasabah dalam rangka menggunakan fasilitas produk-produk lainnya.
3). Untuk membantu
program pemerintah dalam rangka pertumbuhan ekonomi.
4). Meningkatkan
kesadaran bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.
b. Manfaat yang
diperoleh bagi nasabah antara lain adalah :
1). Terjamin
keamanannya karena dengan menyimpan uang di bank keamanan akan uang terjamin.
2). Akan mendapatkan bunga dengan menyimpan
uang di bank.
3). Dapat terhindar
dari pemakaian uang secara terus-menerus.
4). Adanya kepastian
saat penarikan uang, karena dapat dilakukan setiap saat dimana saja dan tidak
dikenakan biaya administrasi dengan fasilitas ATM.
4.
Kesimpulan
Tabungan sangat berguna
untuk kita, karena dengan menabung kita dapat terhindar dari pemakaian uang
secara terus-menerus. Kita juga bisa mendapatkan bunga dari tabungan kita.
Dengan menabung keamanan akan lebih terjamin daripada kita menyimpan uang di
rumah. Ada beberapa jenis tabungan di indonesia yaitu: tabungan pembangunan
nasional(Tabanas), taska, ONH, dan tabungan lainnya.
5.
Referensi