Tuesday, May 1, 2012

Kartu Kredit


Kartu Kredit
1. Pendahuluan
Sistem kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama, seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO 7810.

2. Landasan Teori
Sistem kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut.

3. Pembahasan
Kartu kredit pertama kali diperkenalkan pada tahun 1920-an di Amerika Serikat. Pada mulanya orang menyebut sebagai uang plastik. Belakangan uang plastik atau kartu kredit ini menarik perhatian perhatian masyarakat di seluruh dunia.

Kemudian pada tahun 1985, mulai diperkenalkan kartu kredit dengan hologram eksklusif yang canggih. Hologram pada kartu kredit ini dibuat dengan sinar laser yang kelihatan berbentuk tiga dimensi. Selain itu, kartu kredit diberi ciri-ciri pengaman lain, antara lain kode-kode khusus dalam baris magnetik di belakangnya hingga bentuk tanda yang tidak kelihatan yang tampak di bawah cahaya ultraviolet. Ada juga kartu kredit yang diberi foto pemiliknya. Tujuannya untuk menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan kartu kredit.

Meski menggunakan kartu kredit lebih leluasa dan mudah, namun yang patut diingat adalah menggunakan kartu kredit sama seperti Anda berhutang. Saat membeli sesuatu, Anda tidak perlu mengeluarkan uang tetapi cukup menggesek kartu kredit. Transaksi-transaksi pembelian yang dilakukan dalam periode satu bulan diakumulasikan menjadi total tagihan yang harus dibayar. Pada tanggal tertentu setiap bulannya menjadi tanggal jatuh tempo yang merupakan tanggal paling lambat Anda membayarkan tagihan. Sebelumnya, lembar tagihan akan dikirimkan, yang berisi rincian tanggal transaksi, total tagihan dan jumlah minimum yang harus dibayar.



Manfaat Kartu Kredit
Kartu kredit khususnya akan sangat bermanfaat pada saat-saat darurat ketika kita tidak memiliki uang tunai. Misalnya, saat harus membayar rumah sakit. Kartu kredit memberi tenggang sampai satu bulan untuk pelunasannya. Sehingga bila kita tidak memiliki dana tunai, kita masih dapat membayar biaya rumah sakit dan tagihan kartu kredit dibayar setelah mendapat gaji atau bila terpaksa kita dapat mencicilnya selama beberapa waktu.

Pada saat Anda harus bertransaksi online, salah satu pembayaran yang paling populer adalah dengan menggunakan kartu kredit. Manfaat lain adalah ketika Anda harus pergi ke suatu tempat yang tidak bijaksana untuk membawa uang tunai.

Anda juga dapat memanfaatkan promosi dari kartu kredit untuk mendapatkan diskon saat makan di restoran tertentu atau saat berbelanja di tempat tertentu. Bila yang dibeli memang hal yang penting dan diperlukan tentu Anda akan mendapatkan keuntungan dari diskon yang diperoleh. Tetapi hal ini perlu dicermati dengan baik. Bila tidak, akan membuat kita menjadi boros dengan membeli barang-barang yang tidak perlu atau bersantap di restoran karena tertarik dengan diskon yang diberikan.



Bahaya Kartu Kredit
Karena kemudahannya dan tidak perlu mengeluarkan uang saat membeli sesuatu, seringkali kita terlalu asyik berbelanja tanpa memperhitungkan berapa total uang yang sudah dikeluarkan. Selain itu, karena tidak menggunakan uang tunai, membuat total belanjaan tidak terasa besar dibandingkan berbelanja dengan uang tunai. Kita seolah-olah masih memiliki banyak uang karena uang tunai tidak terpakai.

Namun, apabila Anda tidak membayar secara penuh total tagihan maka bahaya siap menanti Anda. Anda memang dapat membayar jumlah minimum saja yang biasanya sebesar 10% dari total tagihan. Tetapi, kekurangannya akan dihitung sebagai hutang yang harus dibayar beserta bunganya yang sangat besar. Akibatnya, total yang harus dibayarkan akan sangat besar dan akan terus berbunga sehingga jumlah yang harus dibayar akan semakin membengkak.

Bila Anda belum melunasi selama beberapa waktu, bank akan mendatangkan debt collector yang dengan kasar akan memaksa Anda untuk membayar tunggakan tersebut. Banyak para pengguna kartu kredit akhirnya harus menjual hartanya untuk melunasi hutang yang membengkak akibat bunga kartu kredit. Pelu diketahui, bahwa suku bunga kartu kredit paling besar dibandingkan jenis kredit lainnya.

Kartu kredit juga seringkali digunakan dalam penipuan. Seseorang atau lembaga tertentu mungkin menipu Anda dengan berbagai cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit Anda. Selanjutnya, mereka akan melakukan pembelian atau pengambilan uang dengan nomor kartu kredit Anda yang akan dibebankan kepada Anda sebagai pemilik kartu kredit.



Tips Bijaksana dengan Kartu Kredit
Keleluasaan dan berbagai keuntungan yang ditawarkan kartu kredit sebagian diimbangi dengan bahaya baik berupa godaan untuk membeli dan hidup di luar kemampuan. Selain itu juga bahaya penyalahgunaan dan penipuan kartu kredit. Mengingat bahaya yang mengancam dibalik penggunakan kartu kredit, maka tindakan bijaksana apa yang dapat Anda lakukan?

  • Jangan memiliki terlalu banyak kartu kredit
Memiliki banyak kartu kredit akan membebani Anda untuk membayar iuran tahunan dan membuat Anda tergoda untuk membelanjakan lebih banyak lagi. Maksimal 2 kartu kredit saja yang harus dimiliki. Bila Anda memiliki lebih dari itu, sebaiknya segera tutup kartu kredit lainnya. Pertimbangan dalam memilih kartu kredit mana yang akan dipertahankan antara lain suku bunga kartu kredit, limit kartu kredit dan manfaat yang ditawarkan kartu kredit yang benar-benar berguna bagi Anda.

  • Anggarkan dana untuk kartu kredit
Dalam menyusun anggaran belanja, masukkan besarnya dana maksimal yang boleh digunakan oleh kartu kredit.

  • Mencatat pembelian yang menggunakan kartu kredit
Dengan mencatatnya akan membantu Anda mengetahui berapa besar jumlah yang harus Anda bayar sehingga akan membantu Anda 'mengerem' pembelian selanjutnya. Catatan ini dapat dicocokkan dengan lembar tagihan untuk memastikan apakah Anda benar-benar melakukan pembelian tersebut.



  • Usahakan untuk selalu membayar penuh tagihan
Hal ini berguna agar Anda tidak terbeban oleh bunga yang sangat besar. Jangan tergoda untuk hanya membayar tagihan minimum. Bila Anda sudah memiliki cicilan atau hutang kartu kredit, prioritaskan dengan sungguh-sungguh untuk segera lunasi hutang Anda dengan bersikap lebih hemat. Misalnya dengan mengurangi mengunjungi cafe, mal atau makan di luar. Bila Anda kost atau menyewa rumah, pertimbangkan apakah Anda bisa pindah ke tempat lain yang lebih murah.

  • Hindari menggunakan kartu kredit untuk menarik tunai
Kartu kredit memang bisa digunakan untuk menarik uang tunai di ATM, tetapi hal ini tidak gratis. Anda harus membayar bunga penarikan tunai yang bahkan nilainya lebih tinggi lagi dibandingkan bunga untuk pembelanjaan.

  • Waspadai penipuan kartu kredit
Modus penipuan kartu kredit semakin bermacam-macam baik melalui telepon maupun Internet. Maka, tetaplah berhati-hati dengan tidak memberitahukan nomor kartu kredit, tanggal jatuh tempo, atau informasi lainnya terhadap orang yang tidak dikenal. Jangan pula meminjamkan kartu kredit kepada orang lain.

4. Kesimpulan
Pada dasarnya kartu kredit sangat berguna untuk orang-orang tertentu, seperti pengusaha, agen marketing, atau pebisnis besar yang harus mengeluarkan uang banyak untuk bonus entertainment kepada partner bisnis atau konsumennya. Sebagai contoh jika kita makan di restauran seafood dengan membawa uang dua juta rupiah, membawa uang tunai akan terasa sangat merepotkan. Oleh karena itu gunakan kartu kredit secara bijaksana agar keuangan anda tetap baik.

5. Referensi

Simpanan Bagi Hasil di Bank


Simpanan Bagi Hasil di Bank
1. Pendahuluan
Kelangsungan hidup bank konvensional selalu terganggu oleh gejolak suku bunga. Dari sinilah muncul kebutuhan akan adanya suatu sistem perbankan yang tidak berbasis bunga. Menjawab kebutuhan itu sistem perbankan syariah yang berbasis bagi hasil, konon lebih tangguh dari sistem perbankan konvensional. Namun jika dilihat dari kacamata kita sebagai nasabah, apakah menguntungkan jika kita menyimpan uang di bank syariah ? Setelah sekian lama terbiasa dengan sistem bunga bank konvensional, bisakah sistem bank syariah memberikan keuntungan yang lebih besar kepada nasabahnya ? bagi kita yang sudah terbiasa dengan sistem bunga pada bank konvensional, mungkin merasa ragu-ragu dengan sistem bagi hasil bank syariah. Namun terlepas dari berbagai keraguan tadi, alangkah baiknya kita menuntaskan rasa penasaran kita dengan mempelajari produk-produk simpanan di bank syariah.

2. Landasan Teori
Menurut SKAPI (Standar Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia) tabungan adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya atau pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan menurut syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh bank penyelenggara.

3. Pembahasan
Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
  1. Perbedaan Falsafah

Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
  1. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
    Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
  1. Kewajiban Mengelola Zakat

Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
  1. Struktur  Organisasi

Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
Bagaimana Kita Menyimpan Uang Di Bank Syariah
Sebelumnya kita sudah sangat mengenal tabungan, giro dan deposito dari bank konvensional. Pada ke tiga produk bank ini maka setiap bulanya bank berjanji akan membayar sejumlah bunga. Di bank syariah juga mempunyai produk simpanan berupa tabungan, giro dan deposito hanya sebagai nasabah kita tidak menerima pembayaran bunga. Di bank syarah ada 2 cara yang bisa dipilih orang untuk menyimpan uangnya,yaitu :
  1. Titipan / Wadiah
    Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya. Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya. Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.
  2. Investasi / Mudharabah
    adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan
Keuntungan Nasabah

Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

4. Kesimpulan
Terdapat perbedaan mendasar antara sistem bagi hasil yang diberikan oleh bank konvensional dengan bang syariah. Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

5. Referensi

Kartu ATM dan Kartu Debit


Kartu ATM dan Kartu Debit
1. Pendahuluan
Bagi anda yang sudah mempunyai tabungan di bank entah itu bank milik pemerintah atau milik swasta tentunya kenal dengan kartu ATM, karena pada saat pertama kali membuka tabungan atau membuka rekening di suatu bank akan dijelaskan oleh bagian Customer Service mengenai produk dan layanan yang disediakan oleh bank tersebut, dan salah satunya adalah ATM. Tapi terkadang Customer Service tidak menjelaskan secara rinci tentang ATM. Dibawah ini akan dijelaskan secara rinci mengenai kartu ATM dan kartu debit

2. Landasan Teori
ATM (bahasa Indonesia: Anjungan Tunai Mandiri atau dalam bahasa Inggris: Automated Teller Machine) adalah sebuah alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang teller manusia.

3. Pembahasan
ATM dalam bahasa inggris dikenal dengan Automatic teller machine, atau dalam bahasa Indonsia dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri. ATM merukan alat elektronik yang diberikan oleh bank yang kepada pemilik rekening yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis seperti mengecek saldo, mentransfer uang dan juga mengambil uang dari mesin ATM tanpa perlu dilayani seorang teller. Setiap pemegang kartu diberikan PIN (personal identification number), atau nomor pribadi yang bersifat rahasia untuk keamanan dalam penggunaan ATM.

Lalu perbedaan kartu ATM dengan kartu Debit adalah cara penggunannya. Jika digunakan untuk bertransksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu ATM, tapi jika dipakai untuk bertransaksi pembayaran dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debit.

Untuk kartu Debit selain otorisasi dengan PIN, dimungkinkan pula otorisasi dengan tanda tangan seperti halnya Kartu Kredit. Batas (limit) transaksi Kartu Debit dan Kartu ATM tergantung dari jenis kartu yang anda miliki. Umumnya terdiri dari limit jumlah dan frekuensi transaksi, baik untuk penarikan tunai, belanja, transfer.

Kegunaan Kartu ATM
Kartu Debit dan Kartu ATM berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis.
Jenis transaksi yang tersedia antara lain:
1. Penarikan tunai
2. Setoran tunai
3. Transfer dana
4. Pembayaran
5. Pembelanjaan
Jenis informasi yang tersedia antara lain:
* Informasi saldo
* Informasi kurs

Seiring dengan kemajuan teknologi, jenis transaksi dan informasi yang tersedia akan terus bertambah.

Keuntungan menggunakan kartu ATM

* Mudah. Tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi.
* Aman. Tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi belanja di took.
* Fleksibel. Transaksi penarikan tunai/pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan dijaringan bank sendiri, jaringan lokal dan internasional.
* Leluasa. Dapat bertransaksi setia saat meskipun hari libur.

Makna logo pada kartu Debit dan Kartu ATM

Logo yang tertera pada kartu menunjukkan bahwa kartu tersebut memiliki akses di jaringan yang tertera logo yang sama. Jaringan tersebut adalah:
Jaringan lokal : Link, ALTO, ATM Bersama, PRIMA.
Jaringan internasional : CIRRUS, MAESTRO, Mastercard Electronic, VISA Plus, VISA Electron.

Biaya
Umumnya bank akan mengenakan biaya untuk penggunaan kartu, antara lain biaya administrasi bulanan dan biaya transaksi, khususnya transaksi yang menggunakan jaringan lain.

Biaya transaksi via jaringan yang dikenakan oleh bank penerbit aka berbeda untuk transaksi yang dilakukan di jaringan lokal dan jaringan internasional.

Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Apabila kartu hilang atau rusak, segera lapor ke call center bank penerbit.
2. Pastikan kartu selalu di bawah pengawasan, karena sifatnya sama seperti dompet pribadi/uang tunai.
3. Pastikan kartu tidak dipindahtangankan atau dipinjamkan ke orang lain.
4. Jangan meletakkan kartu di dekat benda yang mengeluarkan elektromagnetik atau diatas benda panas.
5. Jangan menginformasikan PIN kepada orang lain karena bersifat pribadi dan rahasia.
6. Kesalahan memasukkan PIN secara berulang akan mengakibatkan kartu ditelan mesin ATM atau terblokir.
7. Tanyakan kepada bank Anda mengenai biaya-biaya dan batas (limit) transaksi.
8. Simpan slip transaksi sampai Anda memastikan transaksi tersebut tidak bermasalah.

4. Kesimpulan
Di era modernisasi sekarang kegunaan ATM dan kartu debit sangat penting. Karena selain banyak kemudahan yang didapat seperti tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi. Kita dapat mengambil uang dan mengecek rekening tabungan tanpa perlu dilayani oleh seorang teller manusia.

5. Referensi

Kliring Bank


Kliring Bank
1. Pendahuluan
Di dunia perbankan terdapat istilah kliring, istilah kliring merupakan ketika ada seseorang yang mentrasnfer uang atau dana antar bank yang berbeda, seperti dari bank Mandiri ke bank BCA atau sebaliknya. Penulis akan membahas pengertian kliring secara detail dan lengkap di bawah ini.

2. Landasan Teori
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.

3. Pembahasan
Kata Kliring sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris yang berbunyi Clearing, dalam wikipedia menyebutkan kliring merupakan salah satu istilah di dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .
Di Amerika Serikat, kliring antar bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.

Sedangkan di negara kita sendiri yaitu Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia atau KBI. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
4. Kesimpulan
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

5. Referensi

Thursday, April 12, 2012

Tabungan


Tabungan
1. Pendahuluan
Anda memiliki uang tapi masih menyimpan di celengan atau lemari? Itu sudah ketinggalan jaman. Saat ini sudah banyak ditemui Bank disekitar Anda. Disanalah Anda dapat menyimpan uang dan menariknya kembali disaat membutuhkannya dengan mudah dan cepat prosesnya.Terdapat beberapa jenis tabungan yaitu: tabungan pembangunan nasional(Tabanas), taska, ONH, dan tabungan lainnya
2. Landasan Teori
Menurut Undang-Undang perbankan No.10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati,tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,bilkyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
3. Pembahasan
Tabungan adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan digunakan di masa yang akan datang. Pendapatan merupakan faktor utama yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan tabungan.
Dalam praktik perbankan di Indonesia dewasa ini terdapat beberapa jenis- jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak dari fasilitas yang diberikan kepada si penabung. Dengan demikian maka si penabung mempunyai banyak pilihan. Jenis-jenis tabungan yang diselenggarakan bank pada umumnya sebagai berikut :
a. Tabungan Pembangunan Nasional ( Tabanas ), merupakan bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, tabanas pertama kali diatur pada tahun 1971. Tabanas tersebut terdiri dari :
1. Tabanas Umum Yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan.
2. Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka ( Tappelpram ) Yaitu tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam-piagam kerja sama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22 Februari 1974.
3. Tabungan Pegawai Yaitu tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.
b. Taska, merupakan bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang pertama kali diatur tahun 1971.
c. Tabungan ONH, merupakan setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertama kali oleh Keppres pada tahun 1969.
d. Tabungan lainnya, merupakan tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas dan Taska atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas ataupun Taska.
Tujuan Tabungan
Tujuan Tabungan antara lain :
a. Menaikkan minat masyarakat untuk menjadi nasabah bank dengan memberikan kepercayaan kepada bank untuk mengelola dananya.
b. Meningkatkan pelayanan kepada nasabah bank dalam hal ini nasabah Tabungan dengan berbagai fasilitas transaksi yang bisa dilakukan seperti penyetoran, penarikan, pemindahbukuan dan pelayanan lainnya.
c. Mengantisipasikan persaingan antar bank.
d. Dengan banyaknya produk tabungan yang ditawarkan oleh berbagai bank di Indonesia, maka diciptakan produk yang diharapkan dapat ikut bersaing dalam menghimpun dana masyarakat.
Dengan menawarkan fasilitas online, kartu ATM , dan lain-lain. Fasilitas-fasilitas tersebut diharapkan dapat menarik minat nasabah baru dan mempertahankan nasabah lama agar tidak pindah ke bank lain.

Manfaat Tabungan
Beberapa manfaat yang diperoleh dari tabungan pada umumnya, antara lain :
a. Manfaat yang diperoleh bagi bank antara lain adalah :
1). Sebagai salah satu sumber dana bagi bank yang bersangkutan dan dapat digunakan sebagai penunjang operasional bank dalam memperoleh keuntungan atau laba.
2). Sebagai penunjang untuk menarik nasabah dalam rangka menggunakan fasilitas produk-produk lainnya.
3). Untuk membantu program pemerintah dalam rangka pertumbuhan ekonomi.
4). Meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.
b. Manfaat yang diperoleh bagi nasabah antara lain adalah :
1). Terjamin keamanannya karena dengan menyimpan uang di bank keamanan akan uang terjamin.
 2). Akan mendapatkan bunga dengan menyimpan uang di bank.
3). Dapat terhindar dari pemakaian uang secara terus-menerus.
4). Adanya kepastian saat penarikan uang, karena dapat dilakukan setiap saat dimana saja dan tidak dikenakan biaya administrasi dengan fasilitas ATM.

4. Kesimpulan
Tabungan sangat berguna untuk kita, karena dengan menabung kita dapat terhindar dari pemakaian uang secara terus-menerus. Kita juga bisa mendapatkan bunga dari tabungan kita. Dengan menabung keamanan akan lebih terjamin daripada kita menyimpan uang di rumah. Ada beberapa jenis tabungan di indonesia yaitu: tabungan pembangunan nasional(Tabanas), taska, ONH, dan tabungan lainnya.
5. Referensi

Jenis-jenis Bank


Jenis-jenis Bank
1. Pendahuluan
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi dan pengertian masing-masing bank.
2. Landasan Teori
Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992.
Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
3. Pembahasan
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan atau penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi (sertifikat bank Indonesia), deposito berjangka, sertifikat atau surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

4. Kesimpulan
Dari penjelasan di telah disebutkan terdapat jenis-jenis dari bank yang mempunai tugas yang berbeda. Bank sentral bertugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan atau penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Sedangkan bank umum menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk. Lalu bank pengkreditan rakyat hanya bertugas sebatas seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
5. Referensi
http://organisasi.org/macam-jenis-bank-definisi-pengertian-bank-sentral-umum-dan-bank-perkreditan-rakyat