Simpanan
Bagi Hasil di Bank
1.
Pendahuluan
Kelangsungan
hidup bank konvensional selalu terganggu oleh gejolak suku bunga. Dari sinilah
muncul kebutuhan akan adanya suatu sistem perbankan yang tidak berbasis bunga.
Menjawab kebutuhan itu sistem perbankan syariah yang berbasis bagi hasil, konon
lebih tangguh dari sistem perbankan konvensional. Namun jika dilihat dari
kacamata kita sebagai nasabah, apakah menguntungkan jika kita menyimpan uang di
bank syariah ? Setelah sekian lama terbiasa dengan sistem bunga bank
konvensional, bisakah sistem bank syariah memberikan keuntungan yang lebih
besar kepada nasabahnya ? bagi kita yang sudah terbiasa dengan sistem bunga
pada bank konvensional, mungkin merasa ragu-ragu dengan sistem bagi hasil bank
syariah. Namun terlepas dari berbagai keraguan tadi, alangkah baiknya kita
menuntaskan rasa penasaran kita dengan mempelajari produk-produk simpanan di
bank syariah.
2.
Landasan Teori
Menurut SKAPI (Standar Khusus
Akuntansi Perbankan Indonesia) tabungan adalah simpanan dari pihak ketiga
kepada bank yang penarikannya atau pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu
dan menurut syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh bank
penyelenggara.
3.
Pembahasan
Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi
berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang
melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi
berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara
lain :
- Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan
bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak
melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional
justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam
terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk
menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta
kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya
semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan
tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga
berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan
membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di
awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya.
Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak
namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
- Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary
yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam,
dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian,
dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan
pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang
disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah.
Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan
bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin
kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi
hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih
dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan
simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di
salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar
kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan
bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula
keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya
tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan
bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang
disimpannya saja.
- Kewajiban
Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat
yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan
mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank
syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
- Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah
diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala
aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini
dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada
masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika
lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi
kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen
Keuangan untuk memberikan sangsi.
Bagaimana Kita Menyimpan
Uang Di Bank Syariah
Sebelumnya kita sudah sangat mengenal tabungan,
giro dan deposito dari bank konvensional. Pada ke tiga produk bank ini maka
setiap bulanya bank berjanji akan membayar sejumlah bunga. Di bank syariah juga
mempunyai produk simpanan berupa tabungan, giro dan deposito hanya sebagai
nasabah kita tidak menerima pembayaran bunga. Di bank syarah ada 2 cara yang
bisa dipilih orang untuk menyimpan uangnya,yaitu :
- Titipan /
Wadiah
Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya. Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya. Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya. - Investasi /
Mudharabah
adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan
Keuntungan Nasabah
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank
syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan
bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah.
Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan
porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah
akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah
ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service
atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi
Hasil” yang ada di cabang bank syariah.
4. Kesimpulan
Terdapat perbedaan mendasar antara sistem bagi hasil
yang diberikan oleh bank konvensional dengan bang syariah. Jika bank
konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi
hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
5.
Referensi
No comments:
Post a Comment