Tuesday, April 23, 2013

Etika dan Profesionalisme TSI

Cyberlaw
(pertemuan 5)

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hokum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.

Berikut ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw. Ruang lingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadi pada pemanfaatan Internet dikemudian hari.

1. Electronic Commerce.
Pada awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi saat ini Ecommerce sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas di bidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya. Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce.
Hal ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk- bentuk baru dari Ecommerce dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai pegangan (sementara) kita lihatdefinisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Expert Group) sebagai berikut: “Electronic commerce is a broad concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, Internet and the telephone”. Secara singkat E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik. Dalam operasionalnya E-Commerce ini dapat berbentuk B to B (Business to Business) atau B to C (Business to Consumers). Khusus untuk yang terakhir (B to C), karena pada umumnya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan dan dapat menimbulkan beberapa persoalan yang menyebabkan para konsumen agak hati-hati dalam melakukan transaksi lewat Internet. Persoalan tersebut antara lain menyangkut masalah mekanisme pembayaran (payment mechanism) dan jaminan keamanan dalam bertransaksi (security risk). Mekanisme pembayaran dalam Ecommerce dapat dilakukan dengan cepat oleh konsumen dengan menggunakan ”electronic payment”.
Pada umumnya mekanisme pembayaran dalam E-Commerce menggunakan credit card. Karena sifat dari operasi Internet itu sendiri, ada masalah apabila data credit card itu dikirimkan lewat server yang kurang terjamin keamanannya. Selain itu, credit card tidak ”acceptable” untuk semua jenis transaksi. Juga ada masalah apabila melibatkan harga dalam bentuk mata uang asing. Persoalan jaminan keamanan dalam E-Commerce pada umumnya menyangkut transfer informasi seperti informasi mengenai data-data credit card dan data-data individual konsumen. Dalam area ini ada dua masalah utama yang harus diantisipasi yaitu (1) ”identification integrity” yang menyangkut identitas si pengirim yang dikuatkan lewat ”digital signature”, dan (2) adalah ”message integrity” yang menyangkut apakah pesan yang dikirimkan oleh si pengirim itu benar-benar diterima oleh si penerima yang dikehendaki (intended recipient). Dalam kaitan ini pula para konsumen memiliki kekhawatiran adanya ”identity theft”’atau ”misuse of information” dari data-data yang diberikan pihak’ konsumen kepada perusahaan.

Persoalan-persoalan/Aspek-aspek hukum terkait.
a. Kontrak Persoalan mengenai kontrak dalam E-Commerce men gemuka karena dalam
transaksi ini kesepakatan antara kedua belah pihak dilakukan secara elektronik. Akibatnya,
prinsip-prinsip dalam hukum kontrak tradisional seperti waktu dan tempat terjadinya suatu
kontrak harus mengalami modifikasi. Sebagai contoh, the UNCITRAL Model Law on
Electronic Commerce dalam Pasal 15 memberikan panduan sebagai berikut :
* Kecuali jika disepakati antara originator dan penerima, pengiriman pesan data terjadi ketika
memasuki sistem informasi di luar kendali pencetus atau dari orang yang mengirim pesan
data atas nama originator
* Kecuali disepakati lain antara originator dan penerima, waktu penerimaan pesan data
ditentukan sebagai berikut: (a) jika penerima telah menunjuk suatu sistem informasi untuk
tujuan menerima pesan data, penerimaan terjadi: (i) saat pesan data memasuki sistem
informasi yang ditunjuk, atau "pencetus" dari pesan data berarti seseorang oleh om wh, atau
pada yang b ehalf, pesan yang dimaksudkan data telah dikirim atau dihasilkan sebelum
penyimpanan, jika ada, tetapi tidak termasuk orang yang bertindak sebagai perantara
berkenaan dengan bahwa pesan data "(Art.2c dari UNCITRAL Model Law). "Email" dari
pesan data berarti seseorang yang dimaksudkan oleh originator untuk menerima pesan data,
tetapi tidak termasuk orang yang bertindak sebagai perantara berkenaan dengan bahwa pesan data (Art.2d dari UNClTRAL Model Law). (ii) jika pesan data dikirim ke sistem informasi dari penerima yang is.not sistem informasi menunjuk, pada saat pesan data diambil oleh si alamat tersebut; (b) jika penerima belum ditentukan sistem informasi , penerimaan terjadi ketika pesan data memasuki sistem informasi si alamat tersebut.
b. Perlindungan konsumen
Masalah perlindungan konsumen dalam E-Commerce merupakan aspek yang cukup penting
untuk diperhatikan, karena beberapa karakteristik khas E-Commerce akan menempatkan
pihak konsumen pada posisi yang lemah atau bahkan dirugikan seperti; Perusahaan di Interne (the Internet merchant) tidak memiliki alamat secara fisik di suatu negara tertentu, sehingga hal ini akan menyulitkan konsumen untuk mengembalikan produk yang tidak sesuai dengan pesanan; Konsumen sulit memperoleh jaminan untuk mendapatkan ”local follow up service or repair”; Produk yang dibeli konsumen ada kemungkinan tidak sesuai atau tidak kompatibel dengan persyaratan lokal (loca1 requirements);
c. Pajak (Taxation)
Pengaturan pajak merupakan persoalan yang tidak mudah untuk diterapkan dalam Ecommerce yang beroperasi secara lintas batas. Masing-masing negara akan menemui
kesulitan untuk menerapkan ketentuan pajaknya, karena baik perusahaan maupun
konsumennya sulit dilacak secara fisik. Dalam masalah ini Amerika telah mengambil sikap
bahwa ”no discriminatory taxation against Internet Commerce”. Namun, dalam urusan tarif
(bea masuk) Amerika mempertahankan pendirian bahwa Internet harus merupakan ”a tariff
free zone”. Sedangkan Australia berpendirian bahwa ”the tariff-free policy” itu tidak boleh
diberlakukan untuk ”tangible products” yang dibayar secara on- line tapi dikirimkan secara
konvensional.
d. Jurisdiksi (Jurisdiction)
Peluang yan g diberikan oleh E-Commerce untuk terbukanya satu bentuk baru perdagangan
internasional pada saat yang sama melahirkan masalah baru dalam penerapan konsep
yurisdiksi yang telah mapan dalam sistern, hukum tradisional. Prinsip-prinsip yurisdiksi
seperti tempat terjadinya transaksi (the place of transaction) dan hukum kontrak (the law of
contract) menjadi usang (obsolete) karena operasi Internet yang lintas batas. Persoalan ini
tidak bisa diatasi hanya dengan upaya-upaya di level nasional, tapi harus melalui kerjasama
dan pendekatan internasional.
e. Digital Signature
Digital signature merupakan salah satu isu spesifik dalam E-Commerce. Digital signature ini
pada prinsipnya berkenaan dengan jaminan untuk ”message integrity” yang menjamin bahwa si pengirim pesan (sender) itu benar-benar orang yang b erhak dan bertanggung jawab untuk itu (the sender is the person whom they purport to be). Hal ini berbeda dengan ”real signature” yang berfungsi sebagai pangakuan dan penerimaan atas isi pesan/dakumen,
Persoalan hukum yang muncul seputar ini antara lain berkenaan dengan fungsi dan kekuatan hukum digital signature. Di Amerika saat ini telah ditetapkan satu undang-undang yang secara formal mengakui keabsahan digital signature.
f. Copy Right.
Internet dipandang sebagai media yang b ersifat ”low-cost distribution channel” untuk
penyebaran informasi dan produk-produk entertainment seperti film, musik, dan buku.
Produk-produk tersebut saat ini didistribusikan lewat ”physical format” seperti video dan
compact disks. Hal ini memungkinkan untuk didownload secara mudah oleh konsumen.
Sampai saat ini belum ada perlindungan hak cipta yan g cukup memadai untuk
menanggulangi masalah ini.
g. Dispute Settlement
Masalah hukum lain yang tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan mekanisme
penyelesaian sengketa yang .cukup memadai untuk mengantisipasi sengketa yang
kemungkinan timbul dari transaksi elektronik ini. Sampai saat ini belum ada satu mekanisme
penyelesaian sengketa yang memadai baik di level nasional maupun internasional. Sehingga
yang paling mungkin dilakukan oleh para pihak yang bersengketa saat ini adalah
menyelesaikan sengketa tersebut secara konvensional.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengingat transaksi itu terjadi di dunia maya, tapi
mengapa penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah tidak mungkin untuk dibuat satu
mekanisme pen yelesaian sengketa yang juga bersifat virtual (On-line Dispute Resolution).

2. Domain Name
Domain name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School, Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level Domain name” (SLD) yan
g dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”.
Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasark an kontrak dengan the National Science Foundation
(Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC tidak akan memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal. Peraturan dan Regulasi (perbedaan cyberlaw diberbagai negara) Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Model Regulasi
Pertama, membuat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang merujuk pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang mengatur hanya aspek-aspek perdata saja seperti transaksi elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu juga dibuat regulasi secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi
(cybercrime) dalam undang-undang tersendiri.
Kedua, model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata, tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

1 comment:

  1. Selamat datang di S128Cash Situs Betting Online Terbaik dan Terpopuler 2020.
    Disini kami selalu mengutamakan Kenyamanan dan Kepuasan para member.
    S128Cash juga menyediakan berbagai Bonus, seperti :
    - BONUS NEW MEMBER 10%
    - BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
    - BONUS CASHBACK 10%
    - BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

    Hanya dengan bermodal Rp 25.000,- Anda sudah bisa menikmati semua permainan yang tersedia, yaitu Sportsbook, LIve Casion, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.

    Perlu Anda ketahaui S128Cash juga menyediakan deposit via PULSA, OVO dan GOPAY. Ini sangat membantu !!
    Jadi apa lagi yang Anda tunggu? Segera daftarkan diri Anda bersama kami.
    Hubungi kami :
    - Livechat : Live Chat Judi Online
    - WhatsApp : 081910053031

    Link Alternatif :
    - http://www.s128cash.biz

    Judi Bola

    Judi Bola 123

    ReplyDelete