Cyberlaw
(pertemuan 5)
Cyber
Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hokum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai
pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada
negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk
memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya
sudah sangat maju.
Berikut
ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw. Ruang
lingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang
terjadi pada pemanfaatan Internet dikemudian hari.
1.
Electronic Commerce.
Pada
awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail seperti
perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi saat ini
Ecommerce sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas di bidang
perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account inquiries”,
”1oan transaction”, dan sebagainya. Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal
mengenai E-Commerce.
Hal
ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk- bentuk baru dari
Ecommerce dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas
cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai pegangan (sementara)
kita lihatdefinisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Expert
Group) sebagai berikut: “Electronic commerce is a broad concept that covers any
commercial transaction that is effected via electronic means and would include
such means as facsimile, telex, EDI, Internet and the telephone”. Secara
singkat E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan baik barang
maupun jasa lewat media elektronik. Dalam operasionalnya E-Commerce ini dapat
berbentuk B to B (Business to Business) atau B to C (Business to Consumers).
Khusus untuk yang terakhir (B to C), karena pada umumnya posisi konsumen tidak
sekuat perusahaan dan dapat menimbulkan beberapa persoalan yang menyebabkan
para konsumen agak hati-hati dalam melakukan transaksi lewat Internet. Persoalan
tersebut antara lain menyangkut masalah mekanisme pembayaran (payment
mechanism) dan jaminan keamanan dalam bertransaksi (security risk). Mekanisme
pembayaran dalam Ecommerce dapat dilakukan dengan cepat oleh konsumen dengan
menggunakan ”electronic payment”.
Pada
umumnya mekanisme pembayaran dalam E-Commerce menggunakan credit card. Karena
sifat dari operasi Internet itu sendiri, ada masalah apabila data credit card
itu dikirimkan lewat server yang kurang terjamin keamanannya. Selain itu,
credit card tidak ”acceptable” untuk semua jenis transaksi. Juga ada masalah
apabila melibatkan harga dalam bentuk mata uang asing. Persoalan jaminan
keamanan dalam E-Commerce pada umumnya menyangkut transfer informasi seperti
informasi mengenai data-data credit card dan data-data individual konsumen.
Dalam area ini ada dua masalah utama yang harus diantisipasi yaitu (1) ”identification
integrity” yang menyangkut identitas si pengirim yang dikuatkan lewat ”digital
signature”, dan (2) adalah ”message integrity” yang menyangkut apakah pesan
yang dikirimkan oleh si pengirim itu benar-benar diterima oleh si penerima yang
dikehendaki (intended recipient). Dalam kaitan ini pula para konsumen memiliki kekhawatiran
adanya ”identity theft”’atau ”misuse of information” dari data-data yang
diberikan pihak’ konsumen kepada perusahaan.
Persoalan-persoalan/Aspek-aspek
hukum terkait.
a.
Kontrak Persoalan mengenai kontrak dalam E-Commerce men gemuka karena dalam
transaksi
ini kesepakatan antara kedua belah pihak dilakukan secara elektronik.
Akibatnya,
prinsip-prinsip
dalam hukum kontrak tradisional seperti waktu dan tempat terjadinya suatu
kontrak
harus mengalami modifikasi. Sebagai contoh, the UNCITRAL Model Law on
Electronic
Commerce dalam Pasal 15 memberikan panduan sebagai berikut :
*
Kecuali jika disepakati antara originator dan penerima, pengiriman pesan data
terjadi ketika
memasuki
sistem informasi di luar kendali pencetus atau dari orang yang mengirim pesan
data
atas nama originator
*
Kecuali disepakati lain antara originator dan penerima, waktu penerimaan pesan
data
ditentukan
sebagai berikut: (a) jika penerima telah menunjuk suatu sistem informasi untuk
tujuan
menerima pesan data, penerimaan terjadi: (i) saat pesan data memasuki sistem
informasi
yang ditunjuk, atau "pencetus" dari pesan data berarti seseorang oleh
om wh, atau
pada
yang b ehalf, pesan yang dimaksudkan data telah dikirim atau dihasilkan sebelum
penyimpanan,
jika ada, tetapi tidak termasuk orang yang bertindak sebagai perantara
berkenaan
dengan bahwa pesan data "(Art.2c dari UNCITRAL Model Law).
"Email" dari
pesan
data berarti seseorang yang dimaksudkan oleh originator untuk menerima pesan
data,
tetapi
tidak termasuk orang yang bertindak sebagai perantara berkenaan dengan bahwa
pesan data (Art.2d dari UNClTRAL Model Law). (ii) jika pesan data dikirim ke
sistem informasi dari penerima yang is.not sistem informasi menunjuk, pada saat
pesan data diambil oleh si alamat tersebut; (b) jika penerima belum ditentukan
sistem informasi , penerimaan terjadi ketika pesan data memasuki sistem
informasi si alamat tersebut.
b.
Perlindungan konsumen
Masalah
perlindungan konsumen dalam E-Commerce merupakan aspek yang cukup penting
untuk
diperhatikan, karena beberapa karakteristik khas E-Commerce akan menempatkan
pihak
konsumen pada posisi yang lemah atau bahkan dirugikan seperti; Perusahaan di
Interne (the Internet merchant) tidak memiliki alamat secara fisik di suatu
negara tertentu, sehingga hal ini akan menyulitkan konsumen untuk mengembalikan
produk yang tidak sesuai dengan pesanan; Konsumen sulit memperoleh jaminan
untuk mendapatkan ”local follow up service or repair”; Produk yang dibeli
konsumen ada kemungkinan tidak sesuai atau tidak kompatibel dengan persyaratan
lokal (loca1 requirements);
c.
Pajak (Taxation)
Pengaturan
pajak merupakan persoalan yang tidak mudah untuk diterapkan dalam Ecommerce yang
beroperasi secara lintas batas. Masing-masing negara akan menemui
kesulitan
untuk menerapkan ketentuan pajaknya, karena baik perusahaan maupun
konsumennya
sulit dilacak secara fisik. Dalam masalah ini Amerika telah mengambil sikap
bahwa
”no discriminatory taxation against Internet Commerce”. Namun, dalam urusan tarif
(bea
masuk) Amerika mempertahankan pendirian bahwa Internet harus merupakan ”a
tariff
free
zone”. Sedangkan Australia berpendirian bahwa ”the tariff-free policy” itu
tidak boleh
diberlakukan
untuk ”tangible products” yang dibayar secara on- line tapi dikirimkan secara
konvensional.
d.
Jurisdiksi (Jurisdiction)
Peluang
yan g diberikan oleh E-Commerce untuk terbukanya satu bentuk baru perdagangan
internasional
pada saat yang sama melahirkan masalah baru dalam penerapan konsep
yurisdiksi
yang telah mapan dalam sistern, hukum tradisional. Prinsip-prinsip yurisdiksi
seperti
tempat terjadinya transaksi (the place of transaction) dan hukum kontrak (the
law of
contract)
menjadi usang (obsolete) karena operasi Internet yang lintas batas. Persoalan
ini
tidak
bisa diatasi hanya dengan upaya-upaya di level nasional, tapi harus melalui
kerjasama
dan
pendekatan internasional.
e.
Digital Signature
Digital
signature merupakan salah satu isu spesifik dalam E-Commerce. Digital signature
ini
pada
prinsipnya berkenaan dengan jaminan untuk ”message integrity” yang menjamin
bahwa si pengirim pesan (sender) itu benar-benar orang yang b erhak dan
bertanggung jawab untuk itu (the sender is the person whom they purport to be).
Hal ini berbeda dengan ”real signature” yang berfungsi sebagai pangakuan dan
penerimaan atas isi pesan/dakumen,
Persoalan
hukum yang muncul seputar ini antara lain berkenaan dengan fungsi dan kekuatan hukum
digital signature. Di Amerika saat ini telah ditetapkan satu undang-undang yang
secara formal mengakui keabsahan digital signature.
f.
Copy Right.
Internet
dipandang sebagai media yang b ersifat ”low-cost distribution channel” untuk
penyebaran
informasi dan produk-produk entertainment seperti film, musik, dan buku.
Produk-produk
tersebut saat ini didistribusikan lewat ”physical format” seperti video dan
compact
disks. Hal ini memungkinkan untuk didownload secara mudah oleh konsumen.
Sampai
saat ini belum ada perlindungan hak cipta yan g cukup memadai untuk
menanggulangi
masalah ini.
g.
Dispute Settlement
Masalah
hukum lain yang tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan mekanisme
penyelesaian
sengketa yang .cukup memadai untuk mengantisipasi sengketa yang
kemungkinan
timbul dari transaksi elektronik ini. Sampai saat ini belum ada satu mekanisme
penyelesaian
sengketa yang memadai baik di level nasional maupun internasional. Sehingga
yang
paling mungkin dilakukan oleh para pihak yang bersengketa saat ini adalah
menyelesaikan
sengketa tersebut secara konvensional.
Hal
ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengingat transaksi itu terjadi di dunia
maya, tapi
mengapa
penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah tidak mungkin untuk dibuat satu
mekanisme
pen yelesaian sengketa yang juga bersifat virtual (On-line Dispute Resolution).
2.
Domain Name
Domain
name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon
atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School,
Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri
yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling
khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai
geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai
Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi
tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level
Domain name” (SLD) yan
g
dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah
”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD dengan berbagai pilihan
subdomain disebut ”domain name”.
Domain
names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the
Internet Network Information Centre) berdasark an kontrak dengan the National
Science Foundation
(Amerika)
melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name
melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form
InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first
served”. InterNIC tidak akan memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk
memilih satu nama tertentu, tapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan
ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang
diklaim oleh salah satu pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah
terkenal. Peraturan dan Regulasi (perbedaan cyberlaw diberbagai negara) Cyber
Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber
Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan
teknologi informasi).
Ruang
lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan,
hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural
(Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi,
perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Model
Regulasi
Pertama,
membuat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat
spesifik yang merujuk pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya
regulasi yang mengatur hanya aspek-aspek perdata saja seperti transaksi
elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan
dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu juga
dibuat regulasi secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana
teknologi informasi
(cybercrime)
dalam undang-undang tersendiri.
Kedua,
model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek
perdata, tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya
ketentuan yang menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi
(TIK).
Selamat datang di S128Cash Situs Betting Online Terbaik dan Terpopuler 2020.
ReplyDeleteDisini kami selalu mengutamakan Kenyamanan dan Kepuasan para member.
S128Cash juga menyediakan berbagai Bonus, seperti :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Hanya dengan bermodal Rp 25.000,- Anda sudah bisa menikmati semua permainan yang tersedia, yaitu Sportsbook, LIve Casion, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.
Perlu Anda ketahaui S128Cash juga menyediakan deposit via PULSA, OVO dan GOPAY. Ini sangat membantu !!
Jadi apa lagi yang Anda tunggu? Segera daftarkan diri Anda bersama kami.
Hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Judi Bola 123