HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(pertemuan 3)
A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau
akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian,
yaitu:
- Hak Cipta (copy rights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·
Paten;
·
Desain Industri (Industrial designs);
·
Merek;
·
Penanggulangan praktik persaingan curang (repression
of unfair competition);
·
Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit);
·
Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI
adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia RI .
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan,
pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c. Pelayanan Teknis dan administratif kepada
semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat
Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal;
b.
Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak
Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c.
Direktorat Paten;
d.
Direktorat Merek;
e.
Direktorat
Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f.
Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994, Indonesia
masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil
Putaran Uruguay
yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti
persetujuan WTO adalah Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In
Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi
konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a.
Paris Convention for the protection of Industrial
Property and Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24
Tahun 1979;
b.
Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under
the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c.
Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun
1997;
d.
Bern Convention for the Protection of Literaty and
Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun
1997;
e.
WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19
tahun 1997;
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang
khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS).
Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah
diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial
Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization,
sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual
menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum
nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO
di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia.
Dengan demikian saat ini
permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi.
Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya
era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan
undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini
melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis)
lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak
Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·
Program atau Piranti lunak computer, buku
pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis
lainnya.
·
Dari
warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika
Serikat, atau
·
Untuk
mana warga negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki
hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana
suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas
dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara
atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat)
memiliki hak-hak ekonomi itu;
·
Program
atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika
Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft,
Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan
pencipta program ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC)
terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang
berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak
computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer dan
buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi
pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA .
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap
hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun
gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain,
yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan
ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak
cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk
bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi
pidana sebagai berikut,
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau
denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima
ratus juta rupiah).
(3)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima )
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar
rupiah).
(5)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal
20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
(7)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda danatauatau perusahaan anda juga dapat dikenakan
gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti
rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan
memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran
itu.
Selamat datang di S128Cash Situs Betting Online Terbaik dan Terpopuler 2020.
ReplyDeleteDisini kami selalu mengutamakan Kenyamanan dan Kepuasan para member.
S128Cash juga menyediakan berbagai Bonus, seperti :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Hanya dengan bermodal Rp 25.000,- Anda sudah bisa menikmati semua permainan yang tersedia, yaitu Sportsbook, LIve Casion, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.
Perlu Anda ketahaui S128Cash juga menyediakan deposit via PULSA, OVO dan GOPAY. Ini sangat membantu !!
Jadi apa lagi yang Anda tunggu? Segera daftarkan diri Anda bersama kami.
Hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Judi Bola 123