Monday, April 29, 2013

Tugas 2 IBD


Manusia dan Keindahan
Keindahan
Kata keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah. Yang tidak mengandung kebenaran berarti tidak indah. Keindahan juga bersifat universal, artinya tidak terikat oleh selera perseorangan, waktu dan tempat, kedaerahan, selera mode, kedaerahan atau lokal.
Nilai estetik.
Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang gie menjelaskan bahwa pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai sepertihalnya nilai moral, nilai ekonomik, nilai pendidikan dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segaa sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Nilai adalah suatu relaitas psikologis yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan bukan pada bendanya itu sendiri. Nilai itu oleh orang dipercaya terdapa pada sesuatu benda sampai terbukti ketakbenarannya.
            Tentang nilai ada yang membedakan antara nilai subyektif dan nilai obyektif. Atau ada yang membedakan nilai perseorangan dan nilai kemasyarakatan. Tetapi penggolongan yang penting adalah nilai instrinsik dan nilai ekstrinsik. Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya ( instrumental/contributory) yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu. Nilai instrinsik adalah sifat baik  dari benda yang bersangkutan, atu sebagai sesuatu tujuan, atau demi kepentingan benda itu sendiri.
Renungan
Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori antara lain : teori pengungkapan, teori metafisik dan teori psikologis.
Teori Pengungkapan.
Dalil teori ini ialah bahwa “arts is an expresition of human feeling” ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia) Teori ini terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika menciptakan karya seni. Tokoh teori ekspresi yang paling terkenal ialah filsuf Italia Benedeto Croce (1886-1952) Beliau antara lain menyatakan bahwa “Seni adalah pengungkapan pesan-pesan) expression adalah sama dengan intuition, dan intuisi adalah pegnetahuan intuitif yang diperoleh melalui penghayatan tentagn hal-hal individual yang menghasilkan gambaran angan-angan (images). Dengan demikian pengungkapan itu berwujud pelbagai gambaran angan-angan seperti misalnya images warna, garis dan kata. Bagi seseorang pengungkapan berarti menciptakan seni dalam dirinya tanpa perlu adanya kegiatan jasmaniah keluar. Pengalamam estetis seseorang tidak lain adalah ekspresi dalam gambaran angan-angan. Seorang tokoh lainnya adalah Leo Tolstoi dia menegaskan bahwa kegiatan seni adalah memunculkan dalam diri sendiri suatu perasaan yang seseorang telah mengalaminya dan setelah memunculkan itu kemudian dengan perantaraan berbagai gerak, garis, warna, suara dan bentuk yang diungkapkan dalam kata-kata memindahkan perasaan itu sehingga orang-orang mengalami perasaan yang sama.

Teori Metafisik
Teori seni yang bercotak metafisik  merupakan salah satu contoh teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karyanya untuk sebagian membahas estetik filsafat, konsepsi keindahan dari teori seni. Mengenai sumber seni Plato mengungkapkan suatu teori peniruan (imitation teori). Ini sesuai dengan metafisika Plato yang mendalikan adanya dunia ide pada tarat yang tertinggi sebgai realita Ilahi. Pada taraf yang lebih rendah terdapat realita duniawi ini yang merupakan cerminan semu dan mirip realita ilahi. Dan karya seni yang dibuat manusia adalah merupakan mimemis (tiruan) dari ralita duniawi

Teori Psikologis
Para ahli estetik dalam abad modern menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode-metode psikologis. Misalnya berdasarkan psikoanalisa dikemukakan bahwa proses penciptaan seni adalah pemenuhan keinginan-keinginan bawah sadar dari seseorang seniman. Sedang karya seni tiu merupakan bentuk terselubung atau diperhalus yang wujudkan keluar dari keinginan-keinginan itu. Teori lain lagi yaitu teori permainan yang dikembangkan oleh Fredrick Schiller (1757 -1805) dan Herbert Spencer ( 1820 – 1903 ) menurut Schiller, asal seni  adalah dorongan batin untuk bermain-main (play impulse) yang ada dalam diri seseorang. Seni merupakan semacam permainan menyeimbangkan segenap kemampuan mental manusia berhubungan dengan adanya kelebihan energi yang harus dikeluarkan. Dalam teori penandaan (signification theory) memandang seni sebagai lambang atau tanda dari perasaan manusia.

Manusia dan Keadilan

Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Berbagai Macam Keadilan
1.    Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal

2.    Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3.    Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar  namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.



Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.


Liputan6.com, Jakarta : Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji mengapresiasi Kejaksaan Agung atas instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menegakkan hukum seadil-adilnya dan sebenar-benarnya. Atas dasar itu Susno mengingatkan Kejaksaan Agung agar hukum dalam perkaranya dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Namun Komjen Susno berharap, Jaksa Agung Basrief Arief menempuh jalur hukum yang benar bila tidak puas terhadap putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Bukan dengan cara memaksakan kehendak sendiri dengan cara tidak menghormati hukum dan memaksakan eksekusi," kata Juru Bicara Susno, Avian Tumngkol kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (28/4/2013).

Susno memastikan dirinya tidak akan lari dan bersembunyi dari jaksa eksekutor. Tapi dia mengakui menghindari diri dari upaya eksekusi paksa yang dinilainya tanpa dasar hukum. "Saat ini, keberadaan Komjen Susno berada di sekitar daerah pemilihannya di Bandung untuk menghindar dari eksekusi liar," ucap dia.

Dipastikan Avian, terpidana 3,5 tahun kasus suap dan penggelapan dana pengamanan itu bersedia bertemu dengan siapapun dari jaksa eksekutor. Tapi dengan persyaratan harus konsekwen dan tidak ingkar janji seperti yang sudah dilakukan kemarin di lingkungan Polda Jabar. Ia juga berharap Kapolda Jabar tidak disalahkan karena tindakannya sudah benar.

"Dimana kedua pihak sudah ada kesepakatan bersama, tetapi tiba-tiba berubah karena adanya upaya paksa oleh pihak Kejaksaan yang mengaku mendapat instruksi langsung dari Jaksa Agung. Tidak perlu adu kekuatan," pungkasnya.

Dalam kondisi saat ini, Komjen Susno Duadji menilai harus segera ada pihak penengah yang memutus putusan hukum akhir yang benar, jika masih merasa adanya perbedaan sikap terhadap Putusan MA. Jangan paksakan kehendak sendiri.(Ais)

Kesimpulan
Keadilan merupakan salah satu komponen penting sebagai manusia yang hidup secara bersama-sama. Oleh karena itu sila ke 5 pada Pancasila berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Berdasarkan contoh kasus di atas yaitu Susno yang telah menjadi terpidana atas penggelapan dana pengadaan barang simulator SIM, harus dihukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan instruksi presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Tugas 1 IBD


Manusia dan Kebudayaan
Manusia
Dipandang dari segi ilmu eksakta, manusia adalah kumpulan dari partikel-partikel atom yang membentuk jaringan sistem yang dimiliki oleh manusia ( ilmu kimia ). Manusia merupakan kumpulan dari berbagai sistem fisik yang saling terkait satu sama lain dan merupakan kumpulan dari energi ( ilmu fisika ). Manusia merupakan mahluk biologis yang tergolong dalam golongan  mahluk mamalia ( biologi ). Dalam ilmu-ilmu sosial, manusia merupakan mahluk yang ingin memperoleh keuntungan atu selalu memperhitungkan setiap kegiatan, sering disebut homo economicus ( ilmu ekonomi ).  Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri ( sosiologi ), mahluk yang selalu ingin mempunyai kekuasaan ( politik ). Dan lain sebagainya.

  1. Manusia itu terdiri dari empat unsur yang saling terkait, yaitu :
    1. Jasad; yaitu badan kasar manusia yang nampak pada luarnya, dapat diraba, dan difoto, dan menempati ruang dan waktu.
    2. Hayat; yaitu mengandung unsur hidup, yang ditandai dengan gerak
    3. Ruh; yaitu bimbingan dan pimpinan Tuhan, daya yang bekerja secara spiritual dan memahami kebenaran, suatu kemampuan mencipta yang bersifat konseptual yang menjadi  pusat lahirnya kebudayaan.
    4. Nafs; dalam pengertian diri atau keakuan, yaitu kesadaran tentang diri sendiri
  2. Manusia sebagai satu kepribadian yang mengandung 3 unsur yaitu :
    1. Id.  Yang merupakan struktur kepribadian yang paling primitive dan paling tidak nampak. Id merupakan libido murni, atau energi psikis yang menunjukkan ciri alami yang irrasional dan terkait masalah sex, yang secara instingtual menentukan proses-proses ketidaksadaran. Id tidak berhubungan dengan lingkungan luar diri, tetapi terkait dengan struktur lain kepribadian yang pada gilirannya menjadi mediator antara insting Id dengan dunia luar. 
    2. Ego. Merupakan bagian atau struktur kepribadian yang pertama kali dibedakan dari Id, seringkali disebut sebagai kepribadian “eksekutif” karena peranannya dalam menghubungkan energi Id ke dalam saluran sosial yang dapat dimengerti oleh orang lain.
    3. Superego. Merupakan struktur kepribadian yang paling akhir, muncul kira-kira pada usia lima tahun. Dibandingkan dengan Id dan ego, yang berkembang secara internal dalam diri individu, superego terbentuk dari lingkungan eksternal. Jadi superego  menunjukkan pola aturan yang dalam derajat tertentu menghasilkan control diri melalui sistem imbalan dan hukuman yang terinternalisasi.
Hakekat Manusia :
  1. Mahluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh
  2. Mahluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, jika dibandingkan denan mahluk lainnya
  3. mahluk biokultural yaitu mahluk hayati yang budayawi
  4. Mahluk Ciptaan Tuhan yang terkait dengan lingkungan, mempunyai kualitas dan martabat karena kemampuan bekerja  dan berkarya

Kebudayaan
Kebudayaan selalu dimiliki oleh setiap masyarakat, hanya saja ada suatu masyarakat yang lebih baik perkembangan kebudayaannya dari pada masyarakat lainnya untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakatnya. Pengertian kebudayaan banyak sekali dikemukakan oleh para ahli. Salah satunya dikemukakan oleh Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, yang merumuskan bahwa kebudayaan adalah semua hasil dari  karya, rasa dan cipta masyarakat. Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan, yang diperlukan manusia untuk menguasa alam sekitarnya, agar kekuatan serta hasilnya dapat diabdikan untuk kepentingan masyarakat.

Unsur kebudayaan yang umum diperinci menjadi 7 unsur, yaitu :
  1. unsur religi
  2. sistem kemasyarakatan
  3. sistem peralatan
  4. sistem mata pencaharian hidup
  5. sistem bahasa
  6. sistem pengetahuan
  7. seni
Bertitik dari sistem inilah maka kebudayaan paling sedikit memiliki 3 wujud antara lain :
  1. Wujud sebagai suatu kompleks dari ide, gagasan, norma, peraturan dan sejenisnya. Ini merupakan wujud ideal kebudayaan. Sifatnya abstrak, lokasinya ada dalam pikiran masyarakat dimana kebudayaan itu hidup
  2. Kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat
  3. Kebudayaan sebagai benda hasil karya manusia
Perubahan kebudayaan pada dasarnya tidak lain dari para perubahan manusia yang hidup dalam masyarakat yang menjadi wadah kebudayaan itu. Perubahan itu terjadi karena manusia mengadakan hubungan dengan manusia lainnya, atau karena hubungan antara kelompok manusia dalam masyarakat. Tidak ada kebudayaan yanga statis, setiap perubahan kebudayaan mempunyai dinamika, mengalami perubahan; perubahan itu akibat dari perubahan masyarakat yang menjadi wadah kebudayaan tersebut.


Manusia dan Cinta Kasih
Cinta Kasih
Menurut kamus umum bahasa Indonesia karya WJS Poerwadarminta. Cinta adalah rasa sangat suka (kepada) atau (rasa) sayang (kepada). Ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya sedangkan kata kasih artinya perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan. Dengan demikian arti cinta dan kasih hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta. Karena itu cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai menaruh belas kasihan.
            Pengertian tentang cinta dikemukakan oleh Dr. Sarlito.W.Sarwono. dikatakan bahwa cinta memiliki 3 unsur yaitu keterikatan, keintiman, dan kemesraan.. Yang dimaksud dengan keterikatan adalah adanya perasaan untuk hanya bersama dia, segala prioritas untuk dia, tidak mau pergi dengan orang lain kecuali dengan dia. Keintiman yaitu adanya kebiasaan-kebiasaan  dan tingkah laku yang menunjukkan bahwa antara anda dengan dia sudah tidak ada jarak lagi. Panggilan-panggilan formal seperti bapak, ibu, saudara digantikan dengan sekedar memanggil nama atau sebutan saying. Kemesraan yaitu adanya rasa ingin membelai atau dibelai, rasa kangen kalau jauh atau lama tidak bertemu, adanya ucapan-ucapan yang mengungkapkan rasa sayang.

Kasih Sayang
Kasih sayang  adalah perasaan sayang, perasaan cinta atau perasaan suka kepada seseorang. Dalam kehidupan berumah tangga kasih sayang merupakan kunci kebahagiaan. Kasih sayang ini merupakan pertumbuhan dari cinta. Dalam kasih sayang sadar atau tidak sadar  dari masing-masing pihak dituntut tanggung jawab, pengorbanan, kejujuran, saling percaya, saling pengertian, saling terbuka, sehingga keduanya merupakan  kesatuan yang bulat dan utuh. Bila salah satu unsur kasih sayang hilang, misalnya unsur tanggungjawab, maka retaklah keutuhan rumah tangga itu.

Kemesraan
Kemesraan berasal dari kata dasar mesra, yang artinya perasaan simpati yang akrab. Kemesraan ialah hubungan yang akrab baik antara pria dan wanita yang sedang dimabuk asmara maupun yang sudah berumah tangga. Kemesraan pada dasarnya merupakan perwujudan kasih sayang yang mendalam.

Pemujaan
Pemujaan adalah salah satu manifestasi cinta manusia kepada Tuhannya yang diwujudkan dalam bentuk komunikasi ritual.

Belas Kasihan
Dalam surat Yohanes dijelaskan ada 3 macam cinta. Cinta Agape ialah cinta manusia kepada Tuhan. Cinta Philia ialah cinta kepada ibu bapak (orang tua) dan saudara. Dan ketiga cinta erros atau amor ini ialah cinta antara pria dan wanita. Beda antara cinta amor dan eros  ini adalah citna eros cinta karena kodrati sebagi laki-laki dan perempuan, sedangkan cinta amor karena unsur-unsur yang sulit dinalar, misalnya gadis normal yang cantik mencintai dan mau menikahi seorang pemuda yang kerdil. Cinta terhdap sesama merupakan perpaduan cinta agape dan cinta philia. Cinta sesame ini diberikan istilah belas kasihan untuk membedakan  antara cinta kepada orang tua, pria-wanita, cinta kepada Tuhan. Dalam cinta kepada sesama ini diberi istilah belas kasihan, karena cinta disini buka karena cakapnya, kayanya, cantiknya, melainkan karena penderitaannya.


Citizen6, Lebanon- Penampilan tarian dan musik kebudayaan Indonesia, seperti Tari Pendet, Reog, dan Angklung yang dipamerkan oleh prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Batalyon Mekanis TNI Kontingen Garuda XXIII-G/UNIFIL atau Indonesian Battalyon (Indobatt) memukau ratusan penonton yang hadir pada acara Country Presentation di Lebanon Selatan, Senin malam (25/3/2013). 

Pagelaran seni dan kebudayaan dari masing-masing Kontingen yang berada dibawah Sektor Timur, sudah menjadi acara rutin yang digelar oleh UNIFIL (United Nations Interim Force In Lebanon) setiap tahunnya.

Pada acara Country Presentation, Indonesia melalui Satgas Indobatt Konga XXIII-G/UNIFIL yang dikendalikan oleh Mayor Inf Lucky Avianto selaku Komandan Satgas menyajikan beberapa seni tari dan alat musik Angklung. 

Pagelaran kebudayaan Indonesia dihadiri masyarakat sipil setempat serta para pejabat tinggi militer Sektor Timur, antara lain Komandan Sektor Timur Brigjen Teodoros Alonso dan Wakil Komandan Sektor Timur Kolonel Inf Rizerius, S. HS. Mereka membaur berdiri bersama penonton lain hingga acara selesai.

Satgas Indobatt menyajikan Tari Pendet asal Bali yang dibawakan oleh Sertu Dessi sebagai pengiring kedatangan Komandan Sektor Timur Brigjen Teodoros Alonso beserta para pejabat teras lainnya menuju tempat duduk yang sudah disiapkan. Acara dibuka oleh Wakil Komandan Sektor Timur Kolonel Inf Rizerius, E. HS yang mewakili dari Indonesia. 

Selanjutnya pemaparan tentang Indonesia dan kekayaan budayanya yang disampaikan oleh Lettu Inf Dian Desstyawan yang sehari-hari menjabat sebagai Perwira LO (Liaison Officer) di Sektor Timur. Dalam paparannya antara lain dijelaskan tentang letak geografis Indonesia, dasar negara dan lagu kebangsaan, serta kekayaan budaya Indonesia baik itu Kesenian Tari, Kekayaan Batik Indonesia, Songket, Alat Musik Tradisional serta Kekayaan Alam dan Pariwisata. Tidak lupa pula dijelaskan secara singkat tentang sejarah terbentuknya TNI hingga saat ini, pengenalan produksi alutsista yang di produksi oleh putra-putri Indonesia sekaligus juga dimanfaatkan sebagai ajang promosi oleh Kontingen Garuda.

Pada puncak acara, secara berturut-turut prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Indobatt menghibur para pengunjung yang hadir dengan menampilkan sajian Tari Wira Pertiwi yang dimainkan oleh Serka Basriani, dilanjutkan dengan Tari Reog dan diakhiri oleh permainan alat musik Angklung. 

Dipenghujung acara Komandan Sektor Timur mengatakan, Indonesia memang kaya akan kebudayaan dalam negerinya. “Apa yang disajikan oleh Satgas Indobatt, kita semua sangat terhibur dan kagum akan apa yang dimainkan oleh Prajurit TNI dan seolah-olah kita semua berada di Indonesia”, ujarnya. (Badarudin Bakri Badar/KW)


Tuesday, April 23, 2013

Etika dan Profesionalisme TSI

Cyberlaw
(pertemuan 5)

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hokum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.

Berikut ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw. Ruang lingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadi pada pemanfaatan Internet dikemudian hari.

1. Electronic Commerce.
Pada awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi saat ini Ecommerce sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas di bidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya. Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce.
Hal ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk- bentuk baru dari Ecommerce dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai pegangan (sementara) kita lihatdefinisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Expert Group) sebagai berikut: “Electronic commerce is a broad concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, Internet and the telephone”. Secara singkat E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik. Dalam operasionalnya E-Commerce ini dapat berbentuk B to B (Business to Business) atau B to C (Business to Consumers). Khusus untuk yang terakhir (B to C), karena pada umumnya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan dan dapat menimbulkan beberapa persoalan yang menyebabkan para konsumen agak hati-hati dalam melakukan transaksi lewat Internet. Persoalan tersebut antara lain menyangkut masalah mekanisme pembayaran (payment mechanism) dan jaminan keamanan dalam bertransaksi (security risk). Mekanisme pembayaran dalam Ecommerce dapat dilakukan dengan cepat oleh konsumen dengan menggunakan ”electronic payment”.
Pada umumnya mekanisme pembayaran dalam E-Commerce menggunakan credit card. Karena sifat dari operasi Internet itu sendiri, ada masalah apabila data credit card itu dikirimkan lewat server yang kurang terjamin keamanannya. Selain itu, credit card tidak ”acceptable” untuk semua jenis transaksi. Juga ada masalah apabila melibatkan harga dalam bentuk mata uang asing. Persoalan jaminan keamanan dalam E-Commerce pada umumnya menyangkut transfer informasi seperti informasi mengenai data-data credit card dan data-data individual konsumen. Dalam area ini ada dua masalah utama yang harus diantisipasi yaitu (1) ”identification integrity” yang menyangkut identitas si pengirim yang dikuatkan lewat ”digital signature”, dan (2) adalah ”message integrity” yang menyangkut apakah pesan yang dikirimkan oleh si pengirim itu benar-benar diterima oleh si penerima yang dikehendaki (intended recipient). Dalam kaitan ini pula para konsumen memiliki kekhawatiran adanya ”identity theft”’atau ”misuse of information” dari data-data yang diberikan pihak’ konsumen kepada perusahaan.

Persoalan-persoalan/Aspek-aspek hukum terkait.
a. Kontrak Persoalan mengenai kontrak dalam E-Commerce men gemuka karena dalam
transaksi ini kesepakatan antara kedua belah pihak dilakukan secara elektronik. Akibatnya,
prinsip-prinsip dalam hukum kontrak tradisional seperti waktu dan tempat terjadinya suatu
kontrak harus mengalami modifikasi. Sebagai contoh, the UNCITRAL Model Law on
Electronic Commerce dalam Pasal 15 memberikan panduan sebagai berikut :
* Kecuali jika disepakati antara originator dan penerima, pengiriman pesan data terjadi ketika
memasuki sistem informasi di luar kendali pencetus atau dari orang yang mengirim pesan
data atas nama originator
* Kecuali disepakati lain antara originator dan penerima, waktu penerimaan pesan data
ditentukan sebagai berikut: (a) jika penerima telah menunjuk suatu sistem informasi untuk
tujuan menerima pesan data, penerimaan terjadi: (i) saat pesan data memasuki sistem
informasi yang ditunjuk, atau "pencetus" dari pesan data berarti seseorang oleh om wh, atau
pada yang b ehalf, pesan yang dimaksudkan data telah dikirim atau dihasilkan sebelum
penyimpanan, jika ada, tetapi tidak termasuk orang yang bertindak sebagai perantara
berkenaan dengan bahwa pesan data "(Art.2c dari UNCITRAL Model Law). "Email" dari
pesan data berarti seseorang yang dimaksudkan oleh originator untuk menerima pesan data,
tetapi tidak termasuk orang yang bertindak sebagai perantara berkenaan dengan bahwa pesan data (Art.2d dari UNClTRAL Model Law). (ii) jika pesan data dikirim ke sistem informasi dari penerima yang is.not sistem informasi menunjuk, pada saat pesan data diambil oleh si alamat tersebut; (b) jika penerima belum ditentukan sistem informasi , penerimaan terjadi ketika pesan data memasuki sistem informasi si alamat tersebut.
b. Perlindungan konsumen
Masalah perlindungan konsumen dalam E-Commerce merupakan aspek yang cukup penting
untuk diperhatikan, karena beberapa karakteristik khas E-Commerce akan menempatkan
pihak konsumen pada posisi yang lemah atau bahkan dirugikan seperti; Perusahaan di Interne (the Internet merchant) tidak memiliki alamat secara fisik di suatu negara tertentu, sehingga hal ini akan menyulitkan konsumen untuk mengembalikan produk yang tidak sesuai dengan pesanan; Konsumen sulit memperoleh jaminan untuk mendapatkan ”local follow up service or repair”; Produk yang dibeli konsumen ada kemungkinan tidak sesuai atau tidak kompatibel dengan persyaratan lokal (loca1 requirements);
c. Pajak (Taxation)
Pengaturan pajak merupakan persoalan yang tidak mudah untuk diterapkan dalam Ecommerce yang beroperasi secara lintas batas. Masing-masing negara akan menemui
kesulitan untuk menerapkan ketentuan pajaknya, karena baik perusahaan maupun
konsumennya sulit dilacak secara fisik. Dalam masalah ini Amerika telah mengambil sikap
bahwa ”no discriminatory taxation against Internet Commerce”. Namun, dalam urusan tarif
(bea masuk) Amerika mempertahankan pendirian bahwa Internet harus merupakan ”a tariff
free zone”. Sedangkan Australia berpendirian bahwa ”the tariff-free policy” itu tidak boleh
diberlakukan untuk ”tangible products” yang dibayar secara on- line tapi dikirimkan secara
konvensional.
d. Jurisdiksi (Jurisdiction)
Peluang yan g diberikan oleh E-Commerce untuk terbukanya satu bentuk baru perdagangan
internasional pada saat yang sama melahirkan masalah baru dalam penerapan konsep
yurisdiksi yang telah mapan dalam sistern, hukum tradisional. Prinsip-prinsip yurisdiksi
seperti tempat terjadinya transaksi (the place of transaction) dan hukum kontrak (the law of
contract) menjadi usang (obsolete) karena operasi Internet yang lintas batas. Persoalan ini
tidak bisa diatasi hanya dengan upaya-upaya di level nasional, tapi harus melalui kerjasama
dan pendekatan internasional.
e. Digital Signature
Digital signature merupakan salah satu isu spesifik dalam E-Commerce. Digital signature ini
pada prinsipnya berkenaan dengan jaminan untuk ”message integrity” yang menjamin bahwa si pengirim pesan (sender) itu benar-benar orang yang b erhak dan bertanggung jawab untuk itu (the sender is the person whom they purport to be). Hal ini berbeda dengan ”real signature” yang berfungsi sebagai pangakuan dan penerimaan atas isi pesan/dakumen,
Persoalan hukum yang muncul seputar ini antara lain berkenaan dengan fungsi dan kekuatan hukum digital signature. Di Amerika saat ini telah ditetapkan satu undang-undang yang secara formal mengakui keabsahan digital signature.
f. Copy Right.
Internet dipandang sebagai media yang b ersifat ”low-cost distribution channel” untuk
penyebaran informasi dan produk-produk entertainment seperti film, musik, dan buku.
Produk-produk tersebut saat ini didistribusikan lewat ”physical format” seperti video dan
compact disks. Hal ini memungkinkan untuk didownload secara mudah oleh konsumen.
Sampai saat ini belum ada perlindungan hak cipta yan g cukup memadai untuk
menanggulangi masalah ini.
g. Dispute Settlement
Masalah hukum lain yang tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan mekanisme
penyelesaian sengketa yang .cukup memadai untuk mengantisipasi sengketa yang
kemungkinan timbul dari transaksi elektronik ini. Sampai saat ini belum ada satu mekanisme
penyelesaian sengketa yang memadai baik di level nasional maupun internasional. Sehingga
yang paling mungkin dilakukan oleh para pihak yang bersengketa saat ini adalah
menyelesaikan sengketa tersebut secara konvensional.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengingat transaksi itu terjadi di dunia maya, tapi
mengapa penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah tidak mungkin untuk dibuat satu
mekanisme pen yelesaian sengketa yang juga bersifat virtual (On-line Dispute Resolution).

2. Domain Name
Domain name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School, Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level Domain name” (SLD) yan
g dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”.
Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasark an kontrak dengan the National Science Foundation
(Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC tidak akan memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal. Peraturan dan Regulasi (perbedaan cyberlaw diberbagai negara) Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Model Regulasi
Pertama, membuat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang merujuk pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang mengatur hanya aspek-aspek perdata saja seperti transaksi elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu juga dibuat regulasi secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi
(cybercrime) dalam undang-undang tersendiri.
Kedua, model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata, tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Etika dan Profesionalisme TSI

IT FORENSIK
(pertemuan 4)

Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit)
adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh.
Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau
dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan
audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan
proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah
lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan
apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai
target organisasinya.
Jejak audit atau log audit adalah urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisi bukti
langsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi
sistem.
Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu,
sistem, rekening atau badan lainnya. Audit IT sendiri berhubungan dengan berbagai macam ilmu, antara
lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan
Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan
(availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang
bersifat online atau real time.
Audit trail sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa
yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”.
Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data
membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak
transaksi yang telah mempengaruhi isi record. Dalam informasi atau keamanan komunikasi, audit
informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan
dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.
Dalam penelitian keperawatan, itu mengacu pada tindakan mempertahankan log berjalan atau jurnal dari
keputusan yang berkaitan dengan sebuah proyek penelitian, sehingga membuat jelas langkah-langkah
yang diambil dan perubahan yang dibuat pada protokol asli.
Dalam akuntansi, mengacu pada dokumentasi transaksi rinci mendukung entri ringkasan buku.
Dokumentasi ini mungkin pada catatan kertas atau elektronik.
Proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam mode istimewa, sehingga dapat
mengakses dan mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan user normal tidak bisa berhenti /
mengubahnya. Selanjutnya, untuk alasan yang sama, berkas jejak atau tabel database dengan jejak
tidak boleh diakses oleh pengguna normal.

Cara kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu table
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement,
yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada
sebuah tabel.
Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya
akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi
yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1. Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
2. Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
3. Tabel.
Tools yang Digunakan Untuk IT Audit
Tool-Tool Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara lain:
1.ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit
Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam
sumber. http://www.acl.com/
2.Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL
yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber. http://www.picalo.org/
3.Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk
mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system
security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.
http://www.powertech.com/
4.Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan membenchmark
konfigurasi sebuah router. http://sourceforge.net/projects/nipper/
5.Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software. http://www.nessus.org/
6.Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool. http://www.metasploit.com/
7.NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing. http://www.insecure.org/nmap/
8.Wireshark
Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada
di dalam jaringan komputer. http://www.wireshark.org/

IT Forensik
Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan dunia IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime. Adanya kecenderungan negative dari teknologi computer tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan baru, baik secara mikro karena hanya berefek pada tingkatan personal/perseorangan, sampai kepada persoalan makro yang memang sudah pada wilayah komunal, publik, serta memiliki efek domino kemana-mana. Untuk negara yang sudah maju dalam IT-nya, pemerintahan setempat atau Profesional swasta bahkan telah membentuk polisi khusus penindak kejahatan yang spesifik menangani permasalahan permasalahan ini. Cyber Police adalah polisi cyber yang diberikan tugas untuk menindak pelaku-pelaku kriminalitas di dunia cyber, yang tentu saja agak sedikit berbeda dengan polisi
‘konvensional’, para petugas ini memiliki kemampuan dan perangkat khusus dalam bidang komputerisasi.

Tools dalam Forensik IT
1. Antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar
dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word
versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi
diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem
Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
3. Binhash
Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai
bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header
dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
4. Sigtool
Sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat
digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal,
menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan
mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer
HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log
lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi,
termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat
laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
6. Chkrootkit
Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal.
la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan
variasinya.
7. Dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL).
Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
8. Ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau
device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal
kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap
kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
9. Foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan
header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum
dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The
Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh
Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems
Security Studies and Research.
10. Gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung
beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
11. Galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis
forensic terhadap cookie Internet Explorer.
12. Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil
mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan
tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache,
kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
13. Pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet
tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data
yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari
bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer.
Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field
delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
14. Scalpel
Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi
dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari
hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk
karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak
yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak
yang ditemukan sebagai file individual.