Tuesday, April 23, 2013

Etika dan Profesionalisme TSI

IT FORENSIK
(pertemuan 4)

Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit)
adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh.
Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau
dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan
audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan
proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah
lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan
apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai
target organisasinya.
Jejak audit atau log audit adalah urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisi bukti
langsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi
sistem.
Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu,
sistem, rekening atau badan lainnya. Audit IT sendiri berhubungan dengan berbagai macam ilmu, antara
lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan
Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan
(availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang
bersifat online atau real time.
Audit trail sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa
yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”.
Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data
membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak
transaksi yang telah mempengaruhi isi record. Dalam informasi atau keamanan komunikasi, audit
informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan
dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.
Dalam penelitian keperawatan, itu mengacu pada tindakan mempertahankan log berjalan atau jurnal dari
keputusan yang berkaitan dengan sebuah proyek penelitian, sehingga membuat jelas langkah-langkah
yang diambil dan perubahan yang dibuat pada protokol asli.
Dalam akuntansi, mengacu pada dokumentasi transaksi rinci mendukung entri ringkasan buku.
Dokumentasi ini mungkin pada catatan kertas atau elektronik.
Proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam mode istimewa, sehingga dapat
mengakses dan mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan user normal tidak bisa berhenti /
mengubahnya. Selanjutnya, untuk alasan yang sama, berkas jejak atau tabel database dengan jejak
tidak boleh diakses oleh pengguna normal.

Cara kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu table
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement,
yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada
sebuah tabel.
Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya
akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi
yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1. Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
2. Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
3. Tabel.
Tools yang Digunakan Untuk IT Audit
Tool-Tool Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara lain:
1.ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit
Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam
sumber. http://www.acl.com/
2.Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL
yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber. http://www.picalo.org/
3.Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk
mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system
security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.
http://www.powertech.com/
4.Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan membenchmark
konfigurasi sebuah router. http://sourceforge.net/projects/nipper/
5.Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software. http://www.nessus.org/
6.Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool. http://www.metasploit.com/
7.NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing. http://www.insecure.org/nmap/
8.Wireshark
Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada
di dalam jaringan komputer. http://www.wireshark.org/

IT Forensik
Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan dunia IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime. Adanya kecenderungan negative dari teknologi computer tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan baru, baik secara mikro karena hanya berefek pada tingkatan personal/perseorangan, sampai kepada persoalan makro yang memang sudah pada wilayah komunal, publik, serta memiliki efek domino kemana-mana. Untuk negara yang sudah maju dalam IT-nya, pemerintahan setempat atau Profesional swasta bahkan telah membentuk polisi khusus penindak kejahatan yang spesifik menangani permasalahan permasalahan ini. Cyber Police adalah polisi cyber yang diberikan tugas untuk menindak pelaku-pelaku kriminalitas di dunia cyber, yang tentu saja agak sedikit berbeda dengan polisi
‘konvensional’, para petugas ini memiliki kemampuan dan perangkat khusus dalam bidang komputerisasi.

Tools dalam Forensik IT
1. Antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar
dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word
versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi
diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem
Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
3. Binhash
Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai
bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header
dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
4. Sigtool
Sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat
digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal,
menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan
mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer
HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log
lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi,
termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat
laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
6. Chkrootkit
Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal.
la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan
variasinya.
7. Dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL).
Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
8. Ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau
device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal
kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap
kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
9. Foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan
header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum
dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The
Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh
Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems
Security Studies and Research.
10. Gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung
beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
11. Galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis
forensic terhadap cookie Internet Explorer.
12. Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil
mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan
tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache,
kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
13. Pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet
tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data
yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari
bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer.
Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field
delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
14. Scalpel
Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi
dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari
hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk
karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak
yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak
yang ditemukan sebagai file individual.

Etika dan Profesionalisme TSI

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(pertemuan 3)


A.    PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·         Paten;
·         Desain Industri (Industrial designs);
·         Merek;
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
·         Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
      Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c.       Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a.                               Sekretariat Direktorat Jenderal;
b.      Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c.                               Direktorat Paten;
d.                              Direktorat Merek;
e.                               Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f.                               Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan  WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a.       Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b.      Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c.       Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d.      Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun  1997;
e.       WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

B.     DASAR HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·         Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
·         Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·         Untuk mana warga negara atau mereka yang bertempat tinggal atau  berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
·         Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,

KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)         Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda danatauatau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.

Etika dan Profesionalisme TSI

PROFESI dan PROFESIONALISME
(pertemuan 2)

Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan. 
Profesionalisme merupakan nilai-nilai profesional harus menjadi bagian dan telah menjiwai seseorang yang sedang mengemban sebuah profesi.

Kode etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Biasanya pada setiap profesi, terutama pada profesi yg berkaitan dg hajat hidup orang banyak, terdapat suatu aturan yg disebut ‘Kode Etik’.










Etika dan Profesionalisme TSI

ETIKA
(Pertemuan 1)

PENGERTIAN ETIKA
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia

TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu

PENGERTIAN BAIK
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)

PENGERTIAN BURUK
Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku

Faham Kebahagiaan (Hedonisme)
“Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu (1) hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2) hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan (3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.

Bisikan Hati (Intuisi)
Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham  hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”

Evolusi
Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kea rah kesempurnaan. Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di ala mini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.

Paham Eudaemonisme
Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu (1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauaan, (3) perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah.

Aliran Pragmatisme
Aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.

Aliran Naturalisme
Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.

Aliran Vitalisme
Aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran natiralisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu  bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2) vitalisme optimistime. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan menurut aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah (yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme adalah F. Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.

Aliran Gessingnungsethik
Diprakarsai oleh Albert Schweitzer, seorang ahli Teolog, Musik, Medik, Filsuf, dan Etika. Yang terpenting menurut aliran ini adalah “penghormatan akan kehidupan”, yaitu sedapat mungkin setiap makhluk harus saling menolong dan berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah “pemelihataan akan kehidupan”, dan yang buruk adalah setiap usaha yang berakibat kebinasaan dan menghalangi-halangi hidup.

Aliran Idealisme
Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang bai itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.

Aliran Eksistensialisme
Etika Eksistensialisme berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait pada keputusan-keputusan individu, Artinya, andaikan individu tidak mengambil suatu keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi. Individu sangat menentukan terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi kepentingan dirinya. Ungkapan dari aliran ini adalah “ Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila keputusan itu tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.

Aliran Marxisme
Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan


PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.  Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1.    Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2.    Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3.    Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4.    Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.    Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2.    Suatu teknik intelektual
3.    Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4.    Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5.    Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6.    Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7.    Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8.    Pengakuan sebagai profesi
9.    Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10.                       Hubungan yang erat dengan profesi lain

TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)  profesi adalah:

1.    Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2.    Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3.    Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4.    Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5.    Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6.    Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Wednesday, March 27, 2013

Etika Profesionalisme


oleh Luqman Rimadi
Posted: 03/03/2013 11:36
(Liputan 6.com/Oscar Ferri/BlackBerry)

Liputan6.com, Jakarta : Upaya guru Biologi di sebuah SMA negeri di Jakarta Timur, Taufan, mengklarifikasi tuduhan melakukan pencabulan terhadap siswinya diprotes. Protes itu dilayangkan karena klarifikasi yang dilakukan Taufan dilakukan di dalam lingkungan sekolah.

"Saya kecewa dengan ada konferensi pers seperti kemarin, entah siapa yang menggagas dengan terbuka mempertemukan itu," ujar Taufik di acara car free day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/3/2013).

Walau pertemuan tersebut diadakan di lingkungan sekolahnya, namun Taufik yakin bukan pihak sekolah yang menjadi penggagas. Menurutnya ada pihak lain yang memaksa kepala sekolah untuk mengumpulkan media massa dan meminta Taufan untuk menjelaskan kasus tersebut.

"Saya yakin bukan sekolah yang mengadakannya. Karena sekolah sudah mencoba mempertemukan. Ini ada pihak lain yang mencoba mempertemukan dan meminta sekolah supaya ada pertemuan," ujar dia.

Siapa pihak yang Ia maksud, Taufik enggan menjelaskan lebih lanjut, namun Ia hanya menjelaskan pihak sekolah pada saat itu dalam posisi serba salah.

"Bisa dibayangkan kalau anda jadi kepala sekolah, diminta melakukan konpers dan kalau tidak melakukan dianggap menutup-nutupi. Ya terpaksa sekolah mengadakan. Ya tapi kan inisiator ini sangat saya sayangkan," ujarnya.

Ia pun mengaku keterangan pers yang diberikan Taufan dengan didampingi oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait tersebut tidak diketahui olehnya.

"Itu di luar pengetahuan saya, Sebetulnya kenapa sampai ada pemaksaan seperti itu. Saya memang tidak tahu, tidak dapat ijin juga dan tidak dapat informasi sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, dengan mengadakan konferensi pers di lingkungan sekolah, mengganggu kegiatan belajar mengajar dan merusak konsentrasi pelajar yang akan menghadapi Ujian Nasional sekitar satu setengah bulan lagi.

"kalau ada orang yang lagi kena masalah, kumpul ramai-ramai di sekolah, ini memberikan dampak pada situasi belajar di kelas," katanya.

Ia pun berjanji akan memanggil kepala sekolah SMA 22 untuk dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan tersebut.

"Kepala sekolah akan kita panggil, tapi saya akan menyampaikan dulu, jangan semua mengarah ke kepala sekolah. Saya bukan melindungi. kalau kepala sekolah salah ya saya hukum. Ada kepsek yang dua bulan lalu saya berhentikan, tapi anda gak tahu kan," katanya. (Ary)



Nama   : Rizki Kurniawan
Kelas   : 4KA31
NPM   : 19112174

Permasalahan yang terjadi dalam berita tersebut merupakan termasuk ke dalam permasalahan isu kode etik yang dilakukan seorang guru terhadap siswinya. Sangat disayangkan apabila isu tersebut menjadi kenyataan, karena seorang guru yang bertugas sebagai pengajar seharusnya memberi contoh yang baik terhadap anak muridnya.
            Hal ini tentu berdampak negatif kepada murid-murid yang menjadi bagian dari sekolah tersebut karena dapat mengganggu jalannya belajar-mengajar dan merusak konsentrasi pelajar karena isu ini. Terlebih pada murid yang akan menghadapi Ujian Nasional sekitar satu setengah bulan lagi.
            Oleh sebab itu semoga isu berita kode etik ini agar dapat dijadikan pembelajaran oleh semua pihak, baik murid, guru, ataupun pihak sekolah supaya tidak terulang kasus seperti ini.