Wednesday, March 27, 2013

Etika Profesionalisme


oleh Luqman Rimadi
Posted: 03/03/2013 11:36
(Liputan 6.com/Oscar Ferri/BlackBerry)

Liputan6.com, Jakarta : Upaya guru Biologi di sebuah SMA negeri di Jakarta Timur, Taufan, mengklarifikasi tuduhan melakukan pencabulan terhadap siswinya diprotes. Protes itu dilayangkan karena klarifikasi yang dilakukan Taufan dilakukan di dalam lingkungan sekolah.

"Saya kecewa dengan ada konferensi pers seperti kemarin, entah siapa yang menggagas dengan terbuka mempertemukan itu," ujar Taufik di acara car free day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/3/2013).

Walau pertemuan tersebut diadakan di lingkungan sekolahnya, namun Taufik yakin bukan pihak sekolah yang menjadi penggagas. Menurutnya ada pihak lain yang memaksa kepala sekolah untuk mengumpulkan media massa dan meminta Taufan untuk menjelaskan kasus tersebut.

"Saya yakin bukan sekolah yang mengadakannya. Karena sekolah sudah mencoba mempertemukan. Ini ada pihak lain yang mencoba mempertemukan dan meminta sekolah supaya ada pertemuan," ujar dia.

Siapa pihak yang Ia maksud, Taufik enggan menjelaskan lebih lanjut, namun Ia hanya menjelaskan pihak sekolah pada saat itu dalam posisi serba salah.

"Bisa dibayangkan kalau anda jadi kepala sekolah, diminta melakukan konpers dan kalau tidak melakukan dianggap menutup-nutupi. Ya terpaksa sekolah mengadakan. Ya tapi kan inisiator ini sangat saya sayangkan," ujarnya.

Ia pun mengaku keterangan pers yang diberikan Taufan dengan didampingi oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait tersebut tidak diketahui olehnya.

"Itu di luar pengetahuan saya, Sebetulnya kenapa sampai ada pemaksaan seperti itu. Saya memang tidak tahu, tidak dapat ijin juga dan tidak dapat informasi sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, dengan mengadakan konferensi pers di lingkungan sekolah, mengganggu kegiatan belajar mengajar dan merusak konsentrasi pelajar yang akan menghadapi Ujian Nasional sekitar satu setengah bulan lagi.

"kalau ada orang yang lagi kena masalah, kumpul ramai-ramai di sekolah, ini memberikan dampak pada situasi belajar di kelas," katanya.

Ia pun berjanji akan memanggil kepala sekolah SMA 22 untuk dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan tersebut.

"Kepala sekolah akan kita panggil, tapi saya akan menyampaikan dulu, jangan semua mengarah ke kepala sekolah. Saya bukan melindungi. kalau kepala sekolah salah ya saya hukum. Ada kepsek yang dua bulan lalu saya berhentikan, tapi anda gak tahu kan," katanya. (Ary)



Nama   : Rizki Kurniawan
Kelas   : 4KA31
NPM   : 19112174

Permasalahan yang terjadi dalam berita tersebut merupakan termasuk ke dalam permasalahan isu kode etik yang dilakukan seorang guru terhadap siswinya. Sangat disayangkan apabila isu tersebut menjadi kenyataan, karena seorang guru yang bertugas sebagai pengajar seharusnya memberi contoh yang baik terhadap anak muridnya.
            Hal ini tentu berdampak negatif kepada murid-murid yang menjadi bagian dari sekolah tersebut karena dapat mengganggu jalannya belajar-mengajar dan merusak konsentrasi pelajar karena isu ini. Terlebih pada murid yang akan menghadapi Ujian Nasional sekitar satu setengah bulan lagi.
            Oleh sebab itu semoga isu berita kode etik ini agar dapat dijadikan pembelajaran oleh semua pihak, baik murid, guru, ataupun pihak sekolah supaya tidak terulang kasus seperti ini.